Bermodal PO Palsu, Mantan Karyawan di Jambi Gelapkan Sparepart senilai Rp24 Juta
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang mantan karyawan perusahaan swasta di Jambi berinisial K (24) diringkus Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung karena diduga melakukan penggelapan sejumlah sparepart kendaraan.
Aksi pelaku menyebabkan perusahaan tempatnya pernah bekerja, PT Permata Mulia Abadi, mengalami kerugian hingga Rp24 juta.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan atas transaksi pembelian sparepart dari tiga toko mitra.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya kejanggalan, karena terdapat beberapa pemesanan barang yang tidak sesuai dengan nota dan tidak pernah diterima oleh perusahaan.
"Tersangka ini menggunakan nama perusahaan untuk mengambil barang di tiga toko mitra, padahal ia sudah bukan karyawan lagi. Barang-barang itu tidak pernah diserahkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Minggu (13/4/2025).
Menurutnya, tersangka memalsukan tanda tangan dan melakukan pemesanan melalui PO (Pre Order) tanpa seizin pihak perusahaan.
"Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp24 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Kota Jambi tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com