Penyidikan Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi, Tiga Nama Baru Jadi Calon Tersangka

Penyidikan Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi, Tiga Nama Baru Jadi Calon Tersangka

Posted on 2025-04-15 19:17:24 dibaca 1808 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2021.

Saat ini, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi tahun 2021. Tak sampai di situ, penyidik juga telah menerbitkan tiga laporan polisi (LP) baru untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain.

Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap 3 laporan polisi (LP) kembali, disamping 1 LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (15/4/2025).

Dari 3 LP baru tersebut, ada tiga nama calon tersangka yang berasal dari unsur swasta dan perantara. Mereka adalah RWS, yang berperan sebagai broker atau penghubung antara pihak Disdik dan penyedia barang/jasa dalam kesepakatan fee, ES selaku Direktur PT TDI, dan WS sebagai pemilik PT ILP.


Taufik juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat saat itu.

"Itu masih didalami, kepala dinas masih didalami untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Disdik Jambi ke Kementerian Pendidikan pada Maret 2021. Total anggaran yang diajukan sebesar Rp180 miliar, mencakup dana untuk SMA dan SMK.

Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up harga pengadaan dan kesepakatan fee proyek, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.

"Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas," pungkas Taufik.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co