Tersangka Mafia Tanah Diduga Masih Tergabung di Posbakum, Ini Kata PN Bungo

Tersangka Mafia Tanah Diduga Masih Tergabung di Posbakum, Ini Kata PN Bungo

Posted on 2025-04-16 21:44:43 dibaca 1312 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Meski telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi atas sangkaan ikut serta dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah, namun Imanuel Purba tahun 2025 diduga masih terlibat didalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui LBH Gempar Restu Bumi yang pada tahun sebelumnya ia ketuai.

Informasi diperoleh dari akun resmi Pengadilan Negeri Muara Bungo, dalam releasenya menampilkan kerjasama antara PN Muara Bungo dengan LBH Gempar Restu Bumi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk layanan Posbakum PN Muara Bungo tahun 2025.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung layanan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas.

Terkait hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal, S.H. melalui Juru Bicara (Jubir) PN Muara Bungo Roberto Sianturi, S.H membenarkan jika LBH Gempar Restu Bumi kembali terpilih menjadi Posbakum PN Muara Bungo tahun 2025.

Hanya saja menurutnya kerjasama itu telah ditandatangani bersama sebelum Imanuel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam kasus mafia tanah.

“MoU LBH Gempar Restu Bumi sebagai Posbakum PN Bungo dilakukan pada 6 Januari 2025 dan jauh dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap ketua LBH tersebut,” ungkap Roberto Sianturi, S.H, saat ditemui usai memimpin sidang di PN Muara Bungo, Rabu (16/04/2025).

Dikatakan Roberto, setelah diketahui penetapan tersangka oleh Polda Jambi terhadap Imanuel Purba, struktur kepengurusan LBH sudah berganti dan yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam kepengurusan.

“Yang bersangkutan Tidak ada lagi kok dalam kepengurusan, setelah penetapan tersangka itu Imanuel langsung dikeluarkan dalam kepengurusan,” pungkasnya.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co