Dihadapan Hakim, Dua Wanita Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dipaksa Penyidik Teken BAP
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Linda dan Rizki kompak menyebutkan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo membuat Berita Acara Perkara (BAP) tidak sepenuhnya berdasarkan keterangan dari kedua terdakwa.
Pernyataan dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini disampaikannya kepada majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Bungo dengan hakim ketua Roberto Sianturi, Rabu (16/04/2025).
BACA JUGA: Wamen ESDM Resmikan Fasilitas Gas Akatara di Jambi, Dorong Ketahanan Energi Nasional
"Sebagian isi BAP itu benar, dan sebagiannya tidak benar yang mulia," ujar Rizki dan Linda ketika masing-masing ditanya oleh hakim.
Dalam persidangan tersebut Rizki dan Linda menyebutkan saat penandatanganan BAP mereka sudah membantah bahwa sebagian BAP tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
"Sudah kami bantah. Tapi penyidik bilang kalau ada yang tidak sesuai silahkan sampaikan saja nanti saat persidangan di Pengadilan, yang mulia," sebut kedua terdakwa.
BACA JUGA: Yamaha Gear Ultima 125 Tampil Perdana di Jambi, Siap Meriahkan Akhir Pekan di Jamtos
Kedua terdakwa ini menyebutkan beberapa kejadian tidak sesuai dalam BAP tersebut. Salah satunya yakni status Wulan yang merupakan pengedar dari barang haram tersebut.
"Jadi awalnya Wulan ini mengatakan pada saya punya modal sebanyak Rp 8 juta untuk jualan sabu. Kemudian saya kenalkan Wulan ini pada salah satu bandar di Merangin," ujar terdakwa Rizki.
Kemudian lanjut Rizki, Wulan memintanya bersama Linda untuk membantu menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut dengan janji akan mendapatkan upah.
"Jadi kami diminta menjemput barang ke Merangin. Karena kami takut, maka kami minta barang tersebut dikirim saja dengan travel. Setelah kami jemput, kemudian barang tersebut kami kasi ke Co'i warga Tanjung Gedang untuk dijual kembali," sebut Rizki.
Dijelaskannya, mereka baru tiga kali menjalankan aksinya tersebut. Pertama dan kedua barang tersebut diserahkan ke Co'i. Sementara untuk yang ketiga kali barang tersebut diambil langsung oleh Wulan.
"Karena sudah tiga kali kemudian kami meminta upah. Wulan menyuruh kami untuk menemui Co'i. Saat menemui Co' i kami dititipkan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket sabu dan timbangan," jelas Rizki lagi.
Setelah menitipkan plastik tersebut kemudian Co'i juga mentransfer uang sebesar Rp 2 juta melalui rekening Linda sebagai upah. Selanjutnya, pada malam hari langsung datang polisi ke rumah dua terdakwa tersebut untuk menangkap.
"Dari penggeledahan ditemukan polisi kantong plastik yang dititipkan Co'i tadi. Kemudian kami dituduh yang mengedarkan barang haram tersebut. Padahal kami sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya," tutupnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang tidak sesuai dengan isi BAP, kemudian majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com