Al Haris Serahkan SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi, 753 Pegawai Digaji dari BLUD

Al Haris Serahkan SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi, 753 Pegawai Digaji dari BLUD

Posted on 2025-04-21 10:59:50 dibaca 930 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris memimpin apel kedisiplinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada Senin (21/4/2025). Disamping itu juga diserahkan SK Gubernur kepada pegawai non ASN rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi itu.

Ada sebanyak 753 pegawai RSUD Raden Mattaher yang menerima SK non ASN yang ditandatangani Gubernur Jambi.

Gubernur Al Haris mengatakan amanah dari Kemenpan bahwa seluruh tahapan-tahapan PPPK sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan baik. Pusat juga sepenuhnya menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah bagaimana mengatur pegawainya dengan baik.

“Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), secara administrasi dana BLUD juga sumbernya dari rumah sakit umum artinya uang negara juga, maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Gubernur lagi.

Gubernur Al Haris melanjutkan dengan adanya SK tersebut pegawai non ASN itu sudah menjadi pegawai paruh waktu.

“Dan nanti kalau kinerja mereka bagus, masa kerja dan kemampuan keuangan daerah ada mereka boleh diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” kata Al Haris.

Gubernur Jambi, Al Haris juga mengatakan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini SK-nya ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kedepan pegawai non ASN tersebut semua SK-nya ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

“Kalau selama ini SK itu OPD masing-masing, sekarang satu sistem dan database mereka sudah sampai ke pusat maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,”

“Agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak, kalau dengan SK Gubernur ini sudah pasti menjadi bagian pada pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Al Haris.

Sementara itu Direktur RSUD Raden Mattaher dr.Herlambang bersyukur Gubernur memberikan apresiasi yang sangat luar biasa, terutama dengan memberikan SK langsung dari Gubernur kepada pegawai RSUD.

Menurut Herlambang pegawai-pegawai non-ASN mendapatkan perlakuan sama dengan ASN, artinya perlakuan dalam bidang. "Pertama, menerima jasa pelayanan. Yang kedua, menerima THR, sudah tiga tahun yang berlangsung dapat THR. Serta Yang ketiga, mendapat-mendapat pelatihan dan seminar-seminar yang berupa keterampilan sebagai pelayanan medis di rumah sakit, Itu sama perlakuannya," sebutnya.

Dengan adanya SK ini, kata Herlambang, pegawai telah ada jaminan hukum atau kepastian hukum pengabdian pegawai diakui negara dengan SK Gubernur sesuai ketentuan terbaru. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co