Helen's Play Mart Dikecam, Ormas dan DPRD Kota Jambi Desak Penutupan Permanen

Helen's Play Mart Dikecam, Ormas dan DPRD Kota Jambi Desak Penutupan Permanen

Posted on 2025-04-25 11:44:22 dibaca 2668 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penolakan terhadap rencana pembukaan kembali tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di kawasan WTC Batanghari, Kota Jambi, kian menguat. Empat organisasi masyarakat (ormas) secara tegas menyuarakan penolakan melalui pernyataan sikap resmi yang dibacakan di Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Kamis (24/4/2025).

Keempat ormas tersebut yakni Front Persaudaraan Islam (FPI) Jambi, Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF), Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang, dan Serumpun Anak Melayu Jambi (SERAMBI).

Pernyataan sikap dibacakan oleh Hafiz Alatas, perwakilan Laskar Pemuda Seberang Kota Jambi, di hadapan tokoh adat dan masyarakat. Mereka menilai keberadaan Helen’s Play Mart mencederai nilai-nilai budaya Islam dan Melayu karena menjual minuman keras dan berada di dekat kawasan religi serta Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Kata Hafiz, dalam pernyataan bersama, mereka jelas menolakan keras terhadap operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang menjual minuman keras dan berpotensi merusak moral generasi muda.

Kelima poin pernyataan sikap tersebut meliputi, meminta Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional kepada Helen’s Play Mart, atau mencabut izin jika telah dikeluarkan. Menuntut konsistensi Pemerintah Kota Jambi untuk menjalankan hasil audiensi di DPRD Kota Jambi, agar semua dinas terkait tidak memberikan rekomendasi izin operasional bagi Helen’s. Berkomitmen untuk terus mengontrol dan menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut di kawasan WTC. Mengecam keras apabila pemerintah tetap memberikan izin, yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dibanding kepentingan umat dan masa depan generasi muda dan Menuntut penutupan permanen Helen’s Play Mart, tanpa negosiasi atau komunikasi lanjutan dengan pihak pengelola.

“Jika tempat ini tetap dibuka, maka kami khawatir pemerintah lebih mementingkan kepentingan bisnis ketimbang nasib moral masyarakat,” tegas Hafiz Alatas "Jika Helen's masih tetap buka. Maka kami akan gelar aksi. Aksi masyarakat seberang akan mendirikan tenda di depan Helen's dan membaca Yasin," katanya.

Penolakan ini pun menambah panjang daftar keberatan dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat, organisasi keagamaan, hingga masyarakat sekitar yang menilai keberadaan Helen’s Play Mart tidak selaras dengan karakter religius dan budaya Kota Jambi.

Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Jambi untuk merespons tuntutan yang terus bergema tersebut.

Ketua FPI Provinsi Jambi, Nagib Ali al Jufri dalam wawancaranya mengatakan, baik FPI Kota dan Provinsi Jambi secara tegas dan sejak awal saat audiensi bersama dengan DPRD kota Jambi meminta agar ditutup secara permanen.

"Waktu itu ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi 1 dan berbagai OPD terkait, saat itu rekomendasinya adalah ditutup permanen. Kalau sekarang mencuat lagi akan dibuka maka secara tegas kami katakan kami menolak Helens Play Mart atau pakai nama lain untuk dibuka di wilayah WTC Batanghari secara khusus dan secara umum di Wilayah Jambi manapun. Ini jelas melanggar adat-adat dan budaya melayu Jambi sekaligus juga melanggar Perda," katanya.

Ia meminta agar pemerintah kota Jambi dan provinsi Jambi segera menutup polemik ini dengan segera membuat pernyataan supaya tempat tersebut untuk ditutup secara permanen.

"Jangan sampai ada komunikasi di luar, takutnya dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengaku telah mengetahui adanya rapat yang berlangsung diDinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi terkait polemik Helen’s Play Mart yang berlokasi di Mall WTC Batanghari. Pertemuan itu dipimpin Sekda Kota Jambi dan dihadiri manjemen Helen's.

Namun pihaknya, khususnya Komisi I DPRD, tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.

"Untuk hasil dari diskusi itu, kami belum mendapat laporan, yang jelas kita mengingat hasil putusan RDP waktu lalu di DPRD Kota Jambi," katanya.

Rio mengatakan, keputusan yang diambil waktu itu, sesuai dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat, dan OPD yang terkait. Jadi waktu itu turut hadir LAM Kota Jambi, berbagai ormas dan LSM, serta OPD-OPD yang terkait untuk membahas persoalan Helen’s Play Mart ini, termasuk masyarakat lingkungan sekitar juga tokoh-tokoh agama.

"Jadi waktu itu kami diminta untuk mempertimbangkan, untuk tidak memberi izin terhadap Helen’s Play Mart ini, tapi perlu diingat yang memberikan izin adalah bukan wewenang Komisi I. Kami hanya sifatnya memberikan rekomendasi. Rekomendasinya seperti apa, yang seperti waktu itu (tutup permanen)," katanya kepada Kamis (24/4/2025).

Dia menambahkan, rekomendasi Komisi 1 itu, diputuskan berdasarkan masukan-masukan dari berbagai macam unsur.

"Artinya masyarakat di situ resah. Kenapa? Karena tempat usahanya dibuka secara vulgar, jadi semua orang, baik yang muda sampai yang tua, itu bisa masuk tanpa batasan, karena tempatnya itu dipajang seperti minimarket. Jenis minolnya dari A, B, sampai C. Izinnya juga tidak lengkap waktu itu. Jadi sudah masyarakatnya resah, izinnya tidak lengkap, jadi alasan apa yang bisa mendorong untuk tempat itu bisa buka? Jadi atas dasar itulah keluar putusan rekomendasi kami kemarin (menutup permanen)," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi menambahkan sebelumnya ada demo dari masyarakat terkait keberadaan Helen’s tersebut, dan keberadaannya tidak sesuai ketentuan dan berpotensi berdampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda di Kota Jambi.

Dari sisi tempatnya memang sudah banyak menyalahi aturan seperti dekat dengan rumah dinas Gubernur, dekat dengan wisata religi, rumah sakit, dan sebagainya.

Lalu tampilan usaha itu sangat vulgar, bisa dilihat oleh anak-anak maupun masyarakat yang melintas, dan sangat transparan.

"Kami secara tegas mengatakan bahwa kami mendukung investasi, tapi juga investasi yang tidak membawa dampak negatif. Sepanjang investasi itu berdampak positif kepada masyarakat, kami sangat mendukung dan tentunya juga sesuai dengan aturan," katanya.

Kata Zayadi, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu itu, para OPD yang hadir turut mengatakan memang izinnya tidak lengkap, bahkan belum mendapatkan dokumen perizinan, tapi mereka sudah berani untuk buka.

"Hasil RDP waktu itu, kami merekomendasikan untuk ditutup permanen. Tapi sekali lagi, itu hanya rekomendasi. Yang menentukan layak atau tidaknya lokasi usaha itu untuk ditutup adalah OPD terkait. Yang jelas rekomendasi kami waktu itu adalah ditutup permanen," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co