Usai Gelar Perkara, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Amrizal Dihentikan

Posted on 2025-04-29 21:58:05 dibaca 3061 kali

JAMBIUPDATE.CO. JAMBI- Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Dalam kasus ini diketahui melibatkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, mengatakan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar pada Jumat, 21 Maret 2025. Hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyelidikan, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada pelapor.

"Untuk SP2HP-nya, 2 minggu yang lalu diserahkan ke pelapor," ujar Maulana, Selasa (29/4/2025).

Maulana menegaskan bahwa dalam penyelidikan tersebut tidak ditemukan adanya ijazah palsu yang digunakan oleh Amrizal untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Bahwa yang diduga dipalsukan adalah surat keterangan untuk mendaftarkan terlapor ke PKBM Al Baraqah Kerinci pada tahun 2007," jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan dari Endres Chan, pihak kepolisian akan mengirimkan SP2HP agar laporan dapat diteruskan ke wilayah hukum Sumatera Barat.

"Mereka sudah jelaskan sendiri bahwa Amrizal menggunakan ijazah Paket C yang diikutinya untuk mendaftar sebagai Caleg Tahun 2014–2019," pungkasnya.

(raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com