Kuasa hukum Dirut Flash Net Buka Suara Usai Kliennya Dituduh Gelapkan Uang 8,9 Miliar

Kuasa hukum Dirut Flash Net Buka Suara Usai Kliennya Dituduh Gelapkan Uang 8,9 Miliar

Posted on 2025-05-08 14:56:21 dibaca 2634 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ferry Manullang, kuasa hukum Direktur Utama Flash Net, Yanuardi, angkat bicara soal laporan pidana yang menjerat kliennya terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar.

Menurut Ferry, tuduhan tersebut tidak berdasar karena Yanuardi justru merupakan pihak yang merintis dan membiayai perusahaan sejak awal.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki dasar kuat dalam melaporkan dugaan penggelapan karena tidak pernah menyetor dana sebagaimana tercantum dalam akta kepemilikan saham.

"Yang dilaporkan justru orang yang menggadaikan tanahnya untuk menghidupi perusahaan. Sementara pelapor tidak pernah menyetorkan uang dan tidak memiliki bukti lembar saham," jelasnya, Kamis (08/05/2025).

Ferry juga mempertanyakan audit yang dijadikan dasar laporan, karena disebut dilakukan secara sepihak dan tidak sah secara prosedural. Apalagi, menurutnya, audit dilakukan ketika pelapor sudah menguasai keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir.

"Itu audit bodong. Tidak ada penutupan pembukuan, dan dilakukan saat dia sendiri yang pegang kendali keuangan. Seharusnya penyidik memerintahkan audit investigatif independen untuk memastikan benar atau tidaknya kerugian,"tambahnya.

Selain itu, Ferry juga menyoroti tindakan kepolisian yang dinilai tidak profesional karena tetap melanjutkan proses pidana di tengah sengketa perdata yang sedang berjalan.

"Kami sudah menyurati Polres agar proses pidana ditunda sesuai Perma No. 1 Tahun 1956. Tapi tidak diindahkan. Maka kami laporkan ke Kompolnas," ujar Ferry.

Dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jika menyangkut sengketa perdata yang belum diputuskan.

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai nanti ada putusan pidana yang bertolak belakang dengan hasil perdata," tegasnya.

Terkait gugatan perdata yang sedang berlangsung, Ferry menyatakan hal itu diajukan untuk memastikan kepemilikan sah atas PT Fajar Lestari Anugerah Sejati. Jika pengadilan menetapkan Yanuardi sebagai pemilik sah, maka laporan pidana seharusnya dihentikan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur utama, bendahara Jambi Vision dan Flash Net dipolisikan oleh komisaris karena diduga telah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai 8,9 miliar .

Terlapor dalam kasus ini yakni Yanuardi selaku direktur utama dan Suraina selaku bendahara d perusahaan Jambi Vision dan Flash Net. Keduanya dilaporkan oleh Eko selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan, tim internal perusahaan Jambi Vision dan Flash Net menemukan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.

"Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara," katanya, Sabtu (03/05/2025).

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai 8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif

Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ketahap penyidikan pada tanggal 28 februari 2025 lalu. Dirinya berharap agar segera ada penetapan tersangka.

"Saya berharap, penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pelapor, karena dari kasus ini saya laporkan terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik," harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung membenarkan laporan tersebut, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik .

"Memang ada laporan kasus itu, kita masih proses, " katanya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com