Anggota DPR RI Komisi 12.

Permen ESDM Terbit Atur Sumur Minyak Milik Rakyat Bakal Dilegalkan, Ini Komentar Komisi XII Dapil Jambi

Posted on 2025-07-08 15:04:02 dibaca 2619 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025 pada 3 Juni 2025 lalu memberikan angin segar untuk sumur minyak milik rakyat di Provinsi Jambi.

Permen ini tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Yang mengatur kedepannya sumur minyak bumi yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA: Terdampak Proyek PLTA, Warga Dua Desa di Kerinci Tagih Janji dan Perhatian PT KMH

 Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi tersebut.

Menanggapi itu, Anggota DPR RI Komisi XII Syarif Fasha menyatakan hal tersebut menjadi salah satu perjuangan pihaknya di Komisi XII DPR RI.

"Bagaimana (ini agar,red) masyarakat bisa mengelola sendiri eksplorasi minyak di wilayah lahan milik pribadinya dengan menggunakan Koperasi atau BUMD," jelas Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi ini.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi XII lainnya Cek Endra (CE). Dirinya sangat mendukung upaya Pemerintah menerbitkan Permen ESDM No.14 Tahun 2025.

"Dengan adanya Permen ini berdampak positif bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam meningkatkan ekonomi dlm wadah Koperasi/BUMD/UMKM," kata CE.

BACA JUGA: 5.600 Sumur Minyak Milik Rakyat di Jambi Bakal Dilegalkan, Tersebar di Tiga Kabupaten

Disamping itu, kata Bupati Sarolangun dua periode itu, bagi negara dengan adanya kebijakan ini menambah lifting minyak sasional dan dapat menambah pendapatan negara.

"Serta pemerintah dapat mengawasi dan mengatur baik dari sisi lingkungan hidup dan dampak sosial lainnya,"sebutnya.

Sebelumnya, Provinsi Jambi diprediksi memiliki 5.600 sumur minyak milik rakyat yang tersebar di tiga kabupaten.Hal ini di sampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris sesaat setelah rapat pembahasan terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Eksisting di Provinsi Jambi bersama Kapolda dan Danrem Jambi, Senin (7/7/2024).

Tiga kabupaten yang memiliki sumur minyak rakyat yakni Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolagun. Dimana sumur terbanyak terdapat di Kabupten Batanghari dan Sarolagun.

"Untuk angka awal ada 5.600 sumur, namun akan kita pastikan lagi," ujar Al Haris.

Untuk itu, Gubernur meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segerah mengirimkan angka pasti agar segera bisa di legalkan.

Hal ini menurut Al Hari menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisir dampak lingkungan.

"Sumur ini nanti akan kita legalkan melalai BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sensaui persaratan yang sudah ada," tegasnya.

"Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025 masuk datanya, untuk diptoses legalitasnya," tambahnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com