Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan 965 Gram Sabu, Dua Tersangka Lintas Provinsi Ditangkap

Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan 965 Gram Sabu, Dua Tersangka Lintas Provinsi Ditangkap

Posted on 2025-07-23 09:45:42 dibaca 1662 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO– Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil menghentikan peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat hampir 1 Kg atau tepatnya 965,2 gram.

Dua orang tersangka berhasil dibekuk dalam penangkapan itu, yakni CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani dan SF (45), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 01 30 WIB.

BACA JUGA: Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Tengah Tahun 2025

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono dalam konferensi pers di Mapolres Bungo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan SF. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Komisaris PT PAL Jadi Tersangka Keempat Kasus Kredit Fiktif PT PAL dari Bank BNI

SF yang diinterogasi petugas menyebutkan jika barang bukti sabu yang lebih besar berada di Kelurahan Taman Agung kecamatan Bathin III yang ditanam didalam tanah.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya mengarah kepada tersangka kedua, berinisial CK alias Can Tato, yang berhasil diamankan di kampung Setubu, dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.

Saat ditangkap, polisi kembali menemukan sabu dalam kantong celana serta di dalam tas sandang merk Eiger milik tersangka CK.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 965,2 gram sabu. Ini merupakan hasil sitaan dari kedua tersangka dalam satu rangkaian kasus yang sama,” ungkap AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (22/7/2025).

Menurut Natalena, kedua pelaku diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Jambi-Medan dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com