Pembangunan Stockpile PT SAS Tidak Mengancam Ketahanan Pangan, Justru Mendukung Penataan Tata Ruang yang Responsif

Pembangunan Stockpile PT SAS Tidak Mengancam Ketahanan Pangan, Justru Mendukung Penataan Tata Ruang yang Responsif

Posted on 2025-07-24 11:01:17 dibaca 2000 kali

Oleh: Mukhtadi Putranusa

Kembali saya terusik, adanya narasi yang menyatakan bahwa keberadaan stockpile PT SAS di wilayah Aur Kenali, Kota Jambi, merupakan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Menurut saya itu adalah bentuk kekhawatiran yang berlebihan.

Begitu seramnya narasi itu, seolah-olah Gunung Kerinci Meledak menghancurkan ratusan ribu atau jutaan hektar lahan pertanian. Padahal yang akan dipakai hanya lah belasan hektar atau paling banyak pluhan hektar. Mungkinkah berpengaruh terhadap ketahanan pangan.

BACA JUGA: Razia Patuh 2025 di Muaro Jambi, Ratusan Pengendara Terjaring Termasuk ASN

Narasi itu saya anggap kurang memahami dinamika aktual pembangunan daerah, khususnya dalam konteks penyesuaian tata ruang dan kebutuhan infrastruktur energi.

Sebab ketahanan pangan tidak diukur semata dari eksistensi formal kawasan pertanian saja, melainkan dari kemampuan sebuah wilayah menyediakan pangan secara berkelanjutan.

Yang dimaksud keberlanjutan melalui sistem produksi, distribusi, dan konsumsi yang efisien.

BACA JUGA: Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita

Dalam hal ini, pembangunan stockpile batu bara PT SAS tidak memanfaatkan lahan produktif pertanian, melainkan area yang secara praktik sudah tidak aktif digunakan untuk kegiatan pertanian intensif.

Selain itu lokasi yang disebut sebagai “zona pertanian” dalam RTRW sesungguhnya memiliki potensi untuk dialokasikan sebagai zona pendukung infrastruktur. Sebagaimana diatur dalam prinsip dinamis penataan ruang.

Penyesuaian terhadap RTRW adalah bagian sah dari sistem perencanaan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 26 Tahun 2007.

Pasal ini , yang memperbolehkan perubahan tata ruang dengan mekanisme legal melalui revisi atau penyesuaian berbasis kebutuhan strategis daerah.

BACA JUGA: Hati - Hati Bermain Api, Fadhil Arief Ungkapkan Soal Ini !

Bila mengaitkan stockpile dengan “penyalahgunaan izin” juga terlalu menyederhanakan persoalan. Proses perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sudah mengintegrasikan komponen dokumen lingkungan, tata ruang, dan kegiatan usaha.

Jika PT SAS telah memiliki dokumen perizinan legal seperti AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan izin lingkungan, maka argumentasi bahwa aktivitas mereka ilegal menjadi tidak berdasar.

Selain itu justru keberadaan stockpile tersebut adalah solusi nyata dalam mengatasi permasalahan lalu lintas angkutan batu bara yang selama ini menimbulkan konflik horizontal dan kerusakan infrastruktur jalan umum.

Dengan adanya jalur khusus dan fasilitas pemrosesan, distribusi batu bara tidak lagi mengganggu mobilitas masyarakat atau aktivitas pertanian warga.

Bila ada yang menyebut bahwa aktivitas logistik batu bara tidak relevan dengan kawasan pertanian adalah kekeliruan dalam memahami struktur ekonomi daerah.

Di banyak wilayah, termasuk Jambi, pertanian dan energi adalah dua sektor utama yang dapat bersinergi, terutama dalam konteks peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur pedesaan, dan penyediaan akses ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Perlu dicatat, bahwa pembangunan nasional, termasuk visi Presiden Prabowo dalam penguatan pangan dan energi, tidak dapat berdiri dalam sila terpisah. Konektivitas antar sektor adalah kunci.

Kita jangan Menganggap infrastruktur logistik batu bara sebagai lawan dari program pangan.

Kita tentu mendukung transparansi izin dan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha. Namun, jangan sampai narasi yang berangkat dari dugaan tanpa fakta justru mengaburkan kebutuhan riil masyarakat akan infrastruktur energi yang lebih tertata dan tidak membebani jalan umum.

Justru inilah saatnya pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan duduk bersama, mengharmoniskan kembali fungsi ruang berdasarkan kebutuhan aktual, bukan sekadar teks pada dokumen RTRW yang bersifat statis, agar pembangunan dapat berjalan dengan adil, adaptif, dan tetap berkelanjutan.

( mukhtadi putranusa adalah Ketua Mefia Siber Provinsi Jambi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com