Kejati Jambi Tahan Komisaris PT. PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar

Kejati Jambi Tahan Komisaris PT. PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar

Posted on 2025-07-29 19:22:36 dibaca 2308 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan AR, Komisaris PT. Prospipak Agro Lestari (PT. PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT. PAL pada tahun 2018 hingga 2019.

Penahanan terhadap AR dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Buka Pelatihan PKP, Wali Kota Jambi Dorong Peserta Kuasai Digitalisasi dan Berinovasi

Dalam perkara ini, AR diketahui sebagai pemegang saham yang juga berperan aktif dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka AR resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025, dan akan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA JUGA: Sudah di Kejari Jambi! Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Diteliti

"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penuntasan perkara. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk empat dari pihak PT. PAL dan satu dari pihak BNI," ujar Noly Wijaya, Selasa (29/07/2025).

Tersangka AR dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Sudah Naik Penyidikan! Kasus Siginjai Tak Kunjung Ada Tersangka, Ini Pengakuan Kejari Jambi..

Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini yakni memanipulasi data serta dokumen pengajuan kredit yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi pembobolan dana dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Noly.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Jambi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com