Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Jambi, Satu Masuk DPO

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Jambi, Satu Masuk DPO

Posted on 2025-08-07 15:54:07 dibaca 2836 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka, yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, WS, masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Sejumlah Camat di Sungai Penuh tak Indahkan Instruksi Walikota

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (7/8/2025).

Taufik menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya dengan tersangka ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi Tahun 2022.

“Dari tiga laporan polisi yang kami kembangkan, telah ditetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, RWS dan ES, sudah dilakukan penahanan. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak

RWS diketahui berperan sebagai broker atau perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan penyedia barang/jasa. Ia meminta fee sebesar 20 hingga 25 persen dari nilai paket pekerjaan kepada penyedia.

Sementara WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

ES, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TDI, meminjamkan perusahaannya kepada WS dan menandatangani tujuh surat pesanan. Dari jumlah tersebut, lima paket pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh WS.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, total nilai pekerjaan yang bermasalah dalam kasus ini mencapai Rp6.8 miliar untuk lima paket oleh WS dan Rp 4.7 untuk tujuh paket oleh ES (termasuk dua yang dikerjakan langsung oleh PT TDI).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi. Sedangkan WS masih dalam pencarian dan telah diterbitkan status DPO oleh Polda Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa nilai asset recovery atau uang yang disita dari perkara ini terus mengalami peningkatan. Pada konferensi pers sebelumnya, total yang berhasil diamankan sebesar Rp6.07 miliar . Saat ini, nilainya telah bertambah menjadi Rp8.5 miliar.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com