Muaro Jambi Kehilangan Pendapatan Retribusi Daerah, Dua Sektor Tak Bisa Lagi Dipungut

Muaro Jambi Kehilangan Pendapatan Retribusi Daerah, Dua Sektor Tak Bisa Lagi Dipungut

Posted on 2025-08-18 21:46:01 dibaca 1970 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah kehilangan sejumlah pendapatan pada sektor Retribusi Daerah.

Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, terdapat dua pendapatan pada sektor Retribusi Daerah yang tidak dapat lagi dilakukan pemungutan.

BACA JUGA: Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Terima Remisi

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPPRD Muaro Jambi, Deddy Kurniawan mengatakan, pendapatan pada sektor Retribusi Daerah yang tidak dapat lagi dilakukan pemungutan yaitu, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemakaian laboratorium.

"Iya benar, pendapatan untuk tiga tahun terakhir memang tidak ada. Karena, kita sudah tidak melakukan pemungutan di sejumlah pendapatan pada Sektor Retribusi Daerah tersebut," katanya.

BACA JUGA: 80 Tahun Merdeka, 50 KK di Kampung Pangean Atas Bungo Masih Belum Nikmati Listrik

Deddy Kurniawan menyampaikan, pendapatan pada bagian retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi ini tidak dapat dilakukan pemungutan lantaran dasar hukumnya sudah dihapus oleh Pemerintah pusat. Sehingga, Daerah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemungutan.

Tujuannya, kata dia,adalah untuk menghapus pungutan berganda dan memberi kemudahan investasi di sektor telekomunikasi dan pengawasan menara sekarang dibiayai dari APBD, bukan dari pungutan ke operator.

BACA JUGA: 133 Pendaki Rayakan HUT RI ke 80 di Puncak Gunung Kerinci

Kalau Pemerintah Daerah masih memungut retribusi ini, sambungnya, maka akan dianggap pungutan tanpa dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan.

"Pengaturan dan pengawasan menara tetap dilakukan,tetapi biayanya ditanggung Daerah bukan dibebankan langsung ke penyedia menara" sampainya.

Deddy Kurniawan mengatakan, untuk pendapatan bagian retribusi laboratorium ini juga tidak dapat dipungut lantaran disebabkan oleh hal yang sama. Dasar hukum untuk melakukan pemungutan ini juga turut dihapus Pemerintah Pusat.

Alasannya, kata dia, Pemerintah pusat ingin menghapus pungutan yang dianggap menghambat layanan publik dan mendorong efisiensi. Layanan laboratorium pemerintah daerah ini diarahkan untuk Gratis atau dibiayai APBD jika sifatnya pelayanan publik wajib.

Selain itu, sambungnya, untuk laboratorium yang sifatnya komersial, bisa masuk skema harga jasa atau bukan retribusi di bawah pengelolaan unit usaha daerah.

"Retribusi laboratorium tidak bisa dipungut lagi karena tidak termasuk jenis retribusi yang diizinkan. Sehingga Perda lama yang mengaturnya otomatis tidak berlaku. Jika layanan laboratorium tetap berbayar, harus menggunakan mekanisme tarif jasa atau BLUD, bukan retribusi daerah," jelasnya.

Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Muaro Jambi itu menyampaikan, pada tahun 2021 lalu, pendapatan pada dua bagian di sektor retribusi daerah itu nilainya juga cukup fantastis.

Untuk realisasi pendapatan pada bagian retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi itu sekitar Rp. 529 juta. Sedangkan untuk Retribusi pemakaian laboratorium, pendapatan yang didapatkan oleh Pemerintah Daerah berjumlah sekitar Rp.611 juta.

"Terakhir di tahun 2021. Setelah itu tidak ada lagi, karena memamg tidak dilakukan pemungutan," tandasnya. (wan) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com