Dua Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa di Batang Merangin
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan Dua orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 desa Batang Merangin, pada Rabu (20/8/2025).
Dua orang yang di tetapkan tersangka yakni Sumino inisial S Kades Batang Merangin dan Z mantan PJS Kades Batang Merangin.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah di Depati Tujuh, Warga Desak DPRD Kerinci Segera Bertindak
Pantauan di depan Kejaksaan Negeri terlihat kades Batang Merangin Sumino bersama Z keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi Pink dan langsung di bawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti.
BACA JUGA: Di Forum Paripurna DPRD, Fraksi Gerindra Minta Camat Sungai Bahar Diganti
“Ya, Hari ini kita menetapkan Dua tersangka dugaan Korupsi Dana Desa insial S dan Z, Kades dan mantap PJS Kades Batang Merangin,”jelasnya.
Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2020-2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik Z maupun S ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang di pertanggung jawabkan,”kata Kajari.
Atas perbuatannya Kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan Dana Desa membuat kerugian negara berdasarkan hasil penerimaan BPKP sebesar Rp 644 Juta.
“Tersangka ini akan di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah Tahanan kelas IIB Sungai Penuh,”ujarnya.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com