Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Pelaku: Dari Lapas Jambi

Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Pelaku: Dari Lapas Jambi

Posted on 2025-08-20 19:01:17 dibaca 1042 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Lapas. Petugas berhasil amankan tiga orang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tepatnya perbatasan Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.

BACA JUGA: Membanggakan! Lifter Putri Jambi, Klarisa Lolos Seleknas Sea Games 2025

Tiga orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial F (20) selaku pengedar, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip bening kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu.

BACA JUGA: Atasi Jalan Rusak, UPTD Alkal Tanjabtim Hadirkan Rigid Beton Portable Bisa Dipindah-Pindah

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik F. Ia juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria ydengan sistem mapping atau tempel.

"Pelaku mengaku sebagian sabu telah dipakai bersama ketiga orang tersebut, sementara sisanya akan dijual kembali," katanya. Rabu (20/08/2025).

BACA JUGA: Marak Pencurian Buah Sawit, Pakar Tegaskan Masyarakat Suku Anak Dalam Tidak Kebal Hukum

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," lanjutnya.

Saat ditanyai awak media pelaku F mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berada di dalam lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel dan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali.

"Dari dalam lapas , inisialnya MI, sudah 6 atau 7 kali transaksi .Barangnya sebagian dikonsumsi, sebagian dijual," katanya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com