Arbain,ST Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun. 

Serobot Lahan HTI, Dua Perusahaan Disarolangun Disegel Satgas PKH

Posted on 2025-08-20 22:31:58 dibaca 1011 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban dengan penyegelan lahan yang masuk dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami perkebunan sawit oleh perusahaan perkebunan dan masyarakat Sarolangun.

Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Arbain, ST,  mengatakan bahwa penertiban kawasan hutan ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara detil terkait Satgas PKH yang melakukan penyegelan berupa pemasangan pelang larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.

” Tim Satgas sudah datang ke wilayah kami, datang kesini mereka mengajukan pemasangan palang penyegelan dan itu semuanya di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH), luasan secara detil kita tidak begitu tahu, tetapi ada sekitar ratusan hektar,” katanya.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA! NIP PPPK Sungai Penuh Sudah Turun Dari BKN, SK Akan Diserahkan Wako Alfin

Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya baru mengetahui ada dua perusahaan yang lahannya di segel oleh tim satgas PKH, yakni PT Gading Karya Makmur dan PT Hijau Artha Nusa (HAN). Rata-rata yang disegel adalah kawasan HTI yang ditanami perkebunan sawit, yang dikelola oleh perusahaan.

” Artinya memang itu wilayah HTI, kemungkinan masyarakat kita ada yang mengelola di kawasan HTI itu di wilayah Kecamatan Limun, Batangasai dan Cerkin Nan Gedang,” bebernya.

BACA JUGA: Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Pelaku: Dari Lapas Jambi

” Pada prinsipnya Satgas ini mencari lahan yang kawasan hutan yang dikuasi perusahaan, legalitas tidak jelas, informasi seperti itu, memang di tempat kita wilayah ada di HTI. Belum ada eksekusi, masih tahap awal pemasangan palang penyegelan,” tambahnya.

Lanjutnya, bahwa jikalau memang sudah ada sawit yang ditanami terlanjur, ada skema untuk dijadikan perhutanan sosial. Kalau ada izin bisa pola kemitraan, dan di luar izin, bisa hutan kemasyarakatan (HKM).

” Di Sarolangun, ada perusahaan Hijau Artha Nusa dan Gading Karya Makmur, itu mengelola lahan HTI. Kalau kami lihat di lapangan ada juga masyarakat, tetapi itu tanggungjawab dari perusahaan tersebut, karena dia yang pegang izin,” ujarnya.

” Hutan HP, insa Allah tidak ada, HP sudah dijadikan hutan desa, ada sebagian hutan desa, ada juga sawitnya karena masyarakat tidak tahu itu kalau itu HP,” terangnya

Kedepan, KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka kawasan hutan, serta bagi yang sudah terlanjur diharapkan bisa mengikuti skema perhutanan sosial.

” Yang sudah terlanjur, kalau bisa ikuti skema perhutanan sosial, dan ada jangka benangnya nanti, tetapi kalau yang belum jangan pernah melakukan itu lagi, stop untuk membuka kawasan hutan,”pungkasnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com