Sudah Empat Kali Masuk Bui, Arif Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Parfum di Mall WTC Jambi

Sudah Empat Kali Masuk Bui, Arif Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Parfum di Mall WTC Jambi

Posted on 2025-08-23 14:13:43 dibaca 1678 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku pencurian parfum mewah di salah satu toko di Mall WTC, Kota Jambi.

Pelaku yakni, M Arif Rahman (38), warga Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ia merupakan residivis.

BACA JUGA: Alih Bentuk Dari Institut Menjadi Universitas Mambaul Ulum, Ini Harapan Ketua Ikatan Alumni Mambaul Ulum

Pelaku yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus seperti jambret, curanmor, hingga pencurian.

Kali ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri parfum merek YSL Libre Intence senilai Rp 2,9 juta dari salah satu toko parfum di mall WTC.

BACA JUGA: Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker, Prabowo Warning Anggota Kabinet

Kapolsek Pasar, AKP Marwi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Kgs. M. Ali, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Macan Polsek Pasar pada Jumat (22/8/2025) malam.

“Pelaku kami amankan saat berada di sekitar kawasan Taman RTH. Dari rekaman CCTV toko terlihat jelas pelaku mengambil parfum dari etalase dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Ali.

BACA JUGA: Stok Beras Premium di Jambi Aman, Ditreskrimsus Polda Pastikan Harga Sesuai Ketentuan HET

Tak hanya itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga diketahui terlibat di sejumlah lokasi pencurian lain di Kota Jambi, antara lain di kawasan Angso Duo, Mall Jamtos, Mall WTC, hingga Alfamart Thehok.

“Pelaku ini memang residivis. Sudah empat kali masuk penjara dalam kasus jambret, curanmor, dan pencurian. Namun bukannya jera, justru kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Ipda Ali.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com