192 PPPK Terima SK Pengangkatan, Total Gaji Ribuan PPPK Ditanggung Pemprov Jadi Rp300 Miliar
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi hasil tes gelombang 2 mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada Kamis (2/10/2025) di rumah dinas Gubernur Jambi.
Pada pengangkatan terbaru terdiri dari 112 tenaga guru dan 80 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini melengkapi 1.265 PPPK gelombang 1 yang juga diangkat tahun 2025 ini.
BACA JUGA: Abu Bakar Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Targetkan Peningkatan Investasi dan Transformasi Layanan Publik
Dengan pengangkatan itu jumlah total PPPK Pemprov telah mencapai ribuan. Gaji yang ditanggung menjadi lebih besar mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total kita sudah menghitung total untuk gaji PPPK dari formasi 2022, 2023 dan 2024 sekitar Rp300 Miliar, " kata Sekda Sudirman kepada Jambi Ekspres.
Ditanya untuk kesanggupan anggaran menggaji PPPK di tahun depan yang masih terjadi efisiensi ? Sekda mengatakan tidak ada masalah. Karena merupakan bagian dari belanja wajib yang harus dialokasikan.
BACA JUGA: Saleh Ridha Nahkodai Kominfo, Ini Pesan Walikota Maulana
"Jadi kalau masalah gaji klir, tak ada masalah. Yang paling akan berdampak pada efisiensi tentunya pada program kegiatan, perjalanan dinas, dan bantuan sosial ataupun hibah, itu potensinya akan mengalami pengurangan, " terang Sekda.
Sudirman berharap dengan adanya ASN baru Pemprov ini, dapat makin mensukseskan program pemerintah.
"Bagi PPPK yang menerima SK ini bentuk pengabdian awal di Pemerintah Provinsi Jambi. Tunjukkan integritas, profesionalisme, dan juga bisa mensukseskan untuk mewujudkan visi-misi Gubernur Jambi periode 2024-2029, " jelasnya. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com