Tersangka Pembunuhan Terhadap Aipda Hendra Segera Disidang di PN Jambi

Tersangka Pembunuhan Terhadap Aipda Hendra Segera Disidang di PN Jambi

Posted on 2025-10-13 15:26:10 dibaca 5870 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, terus bergulir ke tahap persidangan. Setelah melalui proses penyidikan di Polsek Telanaipura, berkas perkara dan tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi, membenarkan bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! 7 Tersangka PJU Kerinci Kembalikan Uang Penganti Rp 1,4 M

“Sudah kita limpahkan ke kejaksaan pada tanggal 22 September kemarin,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menyebutkan bahwa sidang perdana atas nama terdakwa Nopri Ardi (38) dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Dialog Terkait DOB Bersama Warga di Tabir Selatan, Fasha: Pemekaran Tabir Raya Harus Kita Perjuangkan Bersama

“Sidang pertama dijadwalkan 21 Oktober, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ketua Majelisnya adalah Bapak Adhil Prayogi Isnawan, S.H., M.H.,” kata Suwarjo.

Diketahui, terdakwa Nopri Ardi merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas), sementara korban Aipda Hendra merupakan anggota aktif Polres Muaro Jambi.

Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Mei 2025.

BACA JUGA: Jalan Lintas Timur Sumatera di Muaro Jambi Rusak Parah

Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, memaparkan kronologi temuan jasad korban dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada 26 Mei 2025.

Kasus ini bermula saat seorang kurir datang mengantarkan paket pesanan korban, namun tidak mendapat jawaban. Sang kurir kemudian mencium bau busuk dari dalam rumah dan melihat tubuh korban tergeletak melalui jendela. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak keamanan perumahan dan diteruskan ke Polsek Telanaipura.

Dari hasil autopsi tim INAFIS Polda Jambi, korban diketahui meninggal dunia akibat puluhan luka benda tumpul di bagian kepala.

Polisi yang melakukan scientific investigation di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Hanya berselang satu hari dari penemuan jasad korban, tepatnya Rabu, 21 Mei 2022 petugas mengamankan pelaku Nopri Ardi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memukul korban menggunakan barbel dan membenturkan kepala korban ke sisi meja hingga meninggal dunia.

Motif pembunuhan diketahui karena masalah hutang piutang antara pelaku dan korban.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com