Geng Motor Makin Brutal! Jam Malam Anak Diberlakukan, Tim Gabungan akan Gelar Patroli
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Maraknya aksi kriminalitas bermotor yang melibatkan remaja di Kota Jambi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah aksi konvoi liar, perkelahian antar kelompok, hingga tindakan kriminal dengan senjata tajam dilaporkan terjadi di berbagai titik wilayah kota.
Merespons keresahan masyarakat itu, Wali Kota Jambi Maulana bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah menggelar rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Larangan Aktivitas di Luar Rumah bagi Anak di Bawah Usia 18 Tahun mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
“Kita melihat tren aksi kriminal bermotor ini semakin meresahkan. Dari data kepolisian, sebagian besar pelaku maupun korban berusia antara 13 hingga 17 tahun. Karena itu, Forkopimda sepakat melakukan langkah pencegahan dengan pengendalian aktivitas malam anak-anak,” ujar Wali Kota Maulana, dalam jumpa pers bersama Forkompomda Kota Jambi, di rumah dinas walikota Jambi, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan laporan aparat, aktivitas geng motor di Kota Jambi kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Mereka melakukan konvoi ugal-ugalan, menimbulkan kebisingan, bahkan beberapa kali terlibat bentrok antar kelompok yang berujung luka-luka.
BACA JUGA: Bupati Hurmin Apresiasi Edi Purwanto yang Telah Mewujudkan Jalan Dua Jalur Singkut
Beberapa di antara mereka juga terlibat tindakan pencurian dan perampasan di jalanan (begal) dengan menggunakan senjata tajam.
Maulana menegaskan, Pemkot tidak akan tinggal diam terhadap situasi ini.
“Kita sudah sepakat, ini bukan hanya soal penindakan hukum, tapi pencegahan sejak dini. Orang tua harus memastikan anaknya sudah di rumah pada jam 10 malam. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau polisi,” tegasnya.
Dalam SE Nomor 21 Tahun 2025, Pemkot Jambi menegaskan sejumlah langkah konkrit, antara lain:
Larangan aktivitas malam bagi anak di bawah 18 tahun.
Peningkatan patroli gabungan TNI–Polri–Satpol PP–Camat–Lembaga Adat.
Penguatan poskamling di tingkat RT.
Peningkatan kegiatan positif di sekolah dan lingkungan.
Penegakan hukum tegas bagi pelaku tindak kriminal. “Kita mendorong sekolah untuk memperbanyak kegiatan positif bagi pelajar. Jangan sampai anak-anak terlibat kegiatan yang tidak jelas pada malam hari,” kata Maulana.
Wali Kota Maulana berharap kebijakan jam malam ini bukan hanya dipahami sebagai larangan, tetapi sebagai langkah penyelamatan generasi muda Kota Jambi.
“Kita ingin anak-anak Kota Jambi tumbuh dalam lingkungan yang aman, produktif, dan positif. Jangan sampai mereka jadi korban maupun pelaku kriminalitas,” tegasnya.
Pemkot Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, serta ikut menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam dan kegiatan sosial.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 21 Tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi berharap angka kriminalitas remaja dan geng motor dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Jambi bersama Forkopimda untuk mewujudkan Kota Jambi yang aman, tertib, dan berkarakter.
“Langkah ini bukan untuk mengekang, tapi untuk melindungi. Kita semua ingin Jambi menjadi kota yang nyaman untuk semua,” tutup Wali Kota Maulana.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
“Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat. Aksi geng motor ini sudah sering terjadi, bahkan ada yang berani melakukan tindakan kriminal. Kami juga mendukung larangan pelajar membawa motor ke sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menilai fenomena geng motor di Jambi sudah mengkhawatirkan dan harus segera ditangani.
“Kenakalan remaja ini luar biasa. SE ini bisa menjadi alat efektif untuk meminimalisir aksi geng motor dan mencegah kriminalitas. Tapi kuncinya ada di dukungan semua pihak, terutama keluarga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam pengawasan.
“Jangan sampai siswa jam belajar malah nongkrong di warung. Guru BK dan keamanan sekolah harus berperan aktif. Masa remaja itu masa pencarian jati diri, jangan sampai salah jalan,” tambahnya.
Komandan Kodim 0415/Jambi Letkol Inf Putra Negara menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
“Kami bersama kepolisian siap melakukan patroli dan pembinaan. Bila ada kegiatan mencurigakan di malam hari, kami minta masyarakat segera melapor. Jangan takut, ini demi keamanan bersama,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Reza menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang terlibat pelanggaran hukum harus dilakukan dengan pendekatan khusus.
“Anak tidak bisa ditangani sendiri. Harus ada kolaborasi antara orang tua, sekolah, aparat, dan lingkungan. Penegakan hukum tetap dilakukan, tapi dengan pendekatan edukatif dan pembinaan,” ujarnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com