Soal Penindakan Geng Motor! Kapolresta : Polisi Selalu Disalahkan, Dilepas Salah, Tak Dilepas Juga Salah
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, buka suara soal maraknya aksi geng motor di Kota Jambi yang semakin meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, persoalan ini tak bisa ditangani hanya dengan penindakan semata, tapi juga butuh peran aktif semua pihak.
“Fenomena geng motor ini memang agak luar biasa. Harus ditangani dengan cepat karena banyak faktor yang mempengaruhi kenakalan remaja. Edaran Wali Kota ini bisa mengeliminir dan mengurangi dampaknya,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Boy menilai, upaya penanggulangan geng motor harus dilakukan secara kolaboratif melibatkan keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.
“Kadang hal sepele seperti putus cinta atau belum mengerjakan PR bisa memicu anak mencari pelampiasan dengan cara yang salah. Di sinilah peran orang tua dan sekolah sangat penting untuk melakukan pendekatan,” tambahnya.
BACA JUGA: Mutasi di Jajaran Polres Tanjabtim, AKBP M. Kuswicaksono Pimpin Sertijab Waka Polres dan Kabag SDM
Namun, di balik upaya pembinaan tersebut, Kapolresta juga mengaku kerap menghadapi dilema besar saat berhadapan dengan pelaku yang masih di bawah umur.
“Kalau bisa penindakan hukum itu paling belakang, karena mereka masih anak-anak. Tapi begini, kalau dilepas, polisi dibilang salah. Kalau tidak dilepas, salah juga. Padahal semua keputusan kami berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Harga TBS Sawit di Kabupaten Tebo Naik Jadi Rp3.050 per Kg
Boy menyebut, surat edaran Wali Kota Jambi yang baru dikeluarkan menjadi momentum penting untuk mengubah citra Kota Jambi yang sempat dikenal rawan geng motor.
Data Pemerintah Kota Jambi mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 282 kasus yang berkaitan dengan geng motor. Dari jumlah itu, 63 kasus di antaranya melibatkan pelaku berusia 15–17 tahun.
Menurut Boy, hampir seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta Jambi sudah melakukan penindakan terhadap pelaku geng motor. Namun, pendekatan berbeda diberikan kepada remaja yang masih di bawah umur.
“Kalau yang di atas 18 tahun tentu kita proses hukum. Tapi yang di bawah 18 tahun, kita kedepankan pembinaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Hurmin Apresiasi Edi Purwanto yang Telah Mewujudkan Jalan Dua Jalur Singkut
Ia berharap masyarakat tidak hanya menyoroti tindakan polisi, tapi juga ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Lingkungan yang baik bisa menyelamatkan anak-anak dari hal-hal negatif seperti geng motor,” tutupnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com