Ilustrasi.

Tertimbun Tanah Tambang Elegal, Seorang Pemuda Asal Tebo Tewas

Posted on 2025-10-19 20:31:48 dibaca 8675 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Seorang warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dikabarkan tertimbun longsor tanah dan pasir saat sedang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah aliran sungai Pandan Desa Teluk Kuali, Tebo Ulu.

Informasi yang dihimpun, ada dua korban, yakni Yogi (21) meninggal dunia, sementara Sugianto (37) selamat hanya saja mengalami cidera luka usai tertimbun longsoran tanah dan pasir dompeng.

BACA JUGA: FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD: Gaungkan Semangat Kebhinekaan dan Anti Radikal Terorisme

Kabarnya, korban sempat tertimbun longsor selama kurang lebih 2 jam sebelum diketahui oleh warga. Saat itu warga langsung membantu mengevakuasi korban tertimbun longsor akibat dompeng. 

Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, pada Minggu (12/10/2025) kedua korban melakukan aktifitas PETI di aliran Sungai Pandan yang melintasi desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu. 

BACA JUGA: Kunci Motor Menancap di Kepala Pelajar di Sungai Penuh, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Namun naas pada hari itu, kedua korban tertimbun longsoran tanah dan pasir yang berada disekitarnya dimana mereka sedang melakukan aktifitas PETI.

Korban Yogi adalah warga jalan 1 Unit 4 atau desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang dan korban Sugianto adalah warga jalan 5 desa Purwodadi Kecamatan Rimbo Bujang. 

Kades Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, Musaidin membenarkan ada warga nya yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat sedang melakukan aktifitas PETI.

BACA JUGA: Honda Scoopy X Kuromi Edisi Kawaii Resmi Hadir di Jambi, Tampil Imut dan Stylish!

"Benar ada warga Desa Purwoharjo jalan 1 meninggal dunia karena kena longsoran saat mendompeng, lokasi kejadian itu di aliran Sungai Pandan masih wilayah desa Teluk Kuali atau diperbatasan antara Teluk Kuali dengan Purwoharjo," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Tebo Ulu IPTU Esap Susanto membenarkan kejadian itu.

"Iya benar, namun yang menindaklanjuti Sat Reskrim Polres Tebo," pungkasnya. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com