Kasus Pengeroyokan Pelajar Hingga Kunci Motor Menancap Dikepala Naik Penyidikan Polres Kerinci
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/–/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI, yang diterima pada tanggal 15 Oktober 2025 pada Senin (20/10/2025)
Gelar perkara yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci, dengan hasil bahwa telah diperoleh cukup alat bukti atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MZ (15), seorang pelajar SMA yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA: Datuk Rio di Bungo Ancam Demo ke Kantor Gubernur Jika Dana BKBK tak Diselesaikan
Dari hasil gelar, disimpulkan bahwa status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/–*/X/RES.1.6/2025, tanggal 20 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very, melalui Humas Polres Kerinci, Sitinjak menyampaikan bahwa penyidik akan segera melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA: Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung
“Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk pemilik kafe yang menjadi lokasi kejadian serta rekan-rekan terlapor. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa korban, melakukan olah TKP lanjutan, serta meminta visum dari RSUP M. Djamil Padang,” ujar perwira tersebut.
Selanjutnya, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara penetapan anak sebagai pelaku, sesuai dengan prosedur penanganan perkara anak di bawah umur.
BACA JUGA: Ratusan Sopir Material Geruduk Tugu Keris, Protes Pembatasan Solar: “Kami Bukan Pelangsir!”
Polres Kerinci menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan keadilan bagi semua pihak.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com