Empat tersangka kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik ) Provinsi Jambi ke Kejaksaan (tahap II). Pada Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka yakni, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) dan ZH selaku Kabid SMK yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA: Soal Seleksi Kepsek di Kota Jambi, DPRD Kota Jambi Minta Proses Jangan Hanya Formalitas Dalam kasus ini WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
BACA JUGA: 2.080 Honorer Tanjabtim Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia membenarkan pelimpahan keempat tersangka tersebut.
" Benar, keempat nya kita limpahkan hari ini," katanya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com