Edarkan Narkoba di Kecamatan Limun, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Edarkan Narkoba di Kecamatan Limun, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Posted on 2025-11-15 14:34:16 dibaca 9009 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, menjelaskan, bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) (55) dan DC alias YN Bin SP (23 Tahun).

BACA JUGA: Kebakaran di SMKN 5 Kerinci, Api Menghanguskan Tiga Ruang Belajar

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,"katanya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 Gram dalam platik klip.

BACA JUGA: BBS Kembali Pimpin PAN Muaro Jambi, Dillah di Tanjabtim, Ini Daftar Ketua DPD PAN se Provinsi Jambi

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,00. dan Pasal 114 ayat (1) , dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling

singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.

"Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba." tambahnya.

BACA JUGA: Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Promo “Siplicious Combo”, Pizza Sandwich Unik Rp 90 Ribu

AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual Narkoba.

“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,”pungkasnya.(hnd) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com