Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah, Saksi Pegawai BPN Akui Overlapping Sertifikat

Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah, Saksi Pegawai BPN Akui Overlapping Sertifikat

Posted on 2025-11-20 21:43:38 dibaca 7301 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO — Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (20/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H kali ini, masih beragendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

BACA JUGA: Konferwil PWNU Jambi, K.H.Muhammad Ishaq HT dan H.M.Iskandar Nasution,M.Si Pimpin PWNU Jambi Masa Khidmat 2025-2030

Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Efendi yang menerangkan tentang asal usul kepemilikan objek tanah perkara dan 3 saksi lainnya Fuad Fauzi, Exonantes Eko Candra, dan Wina Agustini yang merupakan pegawai BPN Bungo pada saat terjadinya perkara ini.

Dalam keterangannya, Efendi mengungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara sebelumnya milik keluarganya yang dijual kepada Kadirun, dan selanjutnya dirinya membenarkan atas kepemilikan tanah Adnan Suhamdy, yang diperoleh dari proses jual beli dengan kadirun.

BACA JUGA: Kios Kosong, Terminal Sepi, Anggaran Bus Listrik Disorot: Banggar DPRD Kota Jambi Usul Alihkan ke Subsidi Angkot

“Saya taunya setelah keluarga saya menjual kepada almarhum kadirun, selanjutnya memang dijual kepada Adnan Suhamdy. Bahkan, saya ada mendengar tanah tersebut mau dijual sama Husor Tamba sama orang Padang, saya sempat melarang karena lokasinya berada dilokasi tanah milik Adnan Suhamdy,” ungkap Efendi.

Selanjutnya, dalam keterangan saksi Fuad yang merupakan Pegawai BPN Bungo menerangkan bahwa telah terjadi Overlapping atau tumpang tindih sertifikat pada satu objek tanah milik Adnan Suhamdy.

“Blangko sertifikat Husor Tamba memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah,” ujarnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Sekda Sudirman Harap Lingkungan Belajar Aman, Sehat, Responsif, dan Membentuk Generasi Cerdas serta Berkarakter

Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik terdakwa Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik Adnan.

“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik Adnan yang diterbitkan pada tahun 2010 seluas 65.091 meter persegi. Sementara milik Husor pada program PTSL tahun 2019 hanya 1.990 meter persegi ,” sebutnya lagi.

Kemudian, dalam keterangannya saki Exonantes Eko Candra dan Wina Agustini yang juga merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya permasalahan ini, mengakui jika tidak ada mengetahui adanya proses atau pengajuan sertifikat atas nama Husor Tamba.

“Surat ukur sertifikat yang pernah saya ditandatangani cuma atas nama Abdulah. Saya tidak pernah mengetahui dan menandatangani surat ukur sertifikat atas nama Husor Tamba,” tegas Wina Agustini, Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019.

Penegasan kepemilikan asli sertifikat Husor Tamba juga disampaikan saksi Ixonantes Eko Candra. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui sertifikat tersebut merupakan milik Abdullah yang terdaftar dalam program PTSL tahun 2019, dengan lokasi berbeda dengan yang menjadi objek yang diperkarakan saat ini.

“Saya taunya sertifikat 714 itu milik Abdullah bukan Husor Tamba, bahkan objek tanahnya berbeda. Sayapun terkejut bahwa nama dalam sertifikat tersebut berubah menjadi Husor Tamba saat permasalahan ini muncul,” ungkap Exonantes.

“Selanjutnya, setelah mengetahui permasalahan overlapping ini, saya sempat menanyakan kepada Risky Yolanda Rusfa yang pada saat itu dibagian Yuridin dan Mei Renty Sinaga, yang pada saat itu dibagian Seksi Sengketa, namun tidak ada jawaban,”pungkasnya.

Sidang akan kembali digelar Minggu depan dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com