SDN 01 Sengeti Dibobol Maling, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

SDN 01 Sengeti Dibobol Maling, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Posted on 2025-11-25 11:53:10 dibaca 5441 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 01 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan perkara ini dilakukan, Senin (24/11) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasus ini dilaporkan oleh kepala sekolah, Sunaryah binti Alamlah, setelah sejumlah barang milik sekolah raib dibawa kabur maling. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 06.00 WIB saat saksi bernama Samsudin melakukan patroli rutin di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Refleksi Hari Guru Nasional 2025, Guru, Perajut Fondasi Generasi Berprestasi

Saat memeriksa bangunan, Samsudin melihat pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka. Ketika masuk, ia mendapati satu set perangkat CCTV beserta DVR dan satu lembar karpet/ambal hilang. Ia juga melihat gembok pintu sudah dalam kondisi rusak. Tidak berhenti di situ, saksi kemudian menuju ruang guru dan menemukan jendela depan terbuka serta satu buah tabung gas 3 kilogram telah hilang.

Atas temuan itu, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Total kerugian akibat aksi pembobolan ini diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta.

BACA JUGA: Laka Tunggal di Sungai Penuh, Mobil Masuk Sawah Pengemudi Diduga Pingsan

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sekernan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/11) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M. AB dan AR di sebuah warung di wilayah Sengeti.

"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di SDN 01 Sengeti. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Sekernan untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Satu set perangkat CCTV, Satu buah tabung gas 3 kg, Satu lembar karpet ambal.

BACA JUGA: Progres 85,74%, Hutama Karya Gunakan Metode Khusus Bangun Jalan Tol Palembang–Betung di Sungai Musi

Dia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah aksi kriminalitas serupa," tuturnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com