Aksi Pembobolan Toko Gasak Rokok Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi Disimpang Rimbo

Aksi Pembobolan Toko Gasak Rokok Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi Disimpang Rimbo

Posted on 2025-11-25 13:54:56 dibaca 5968 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Aksi seorang pria membobol sebuah warung dan menggasak rokok di kawasan Jalan Nuri III RT 08, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, terekam jelas kamera CCTV.  Korban rugi hingga Rp 10,4 juta.

Korban yakni Sumarno (71) dan pelaku Hariyanto alias Dedek (48), warga Jalan Flores Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

BACA JUGA: Pemkab Sarolangun Tes 392 Pejabat Lewat Pro ASN, Pemetaan Talenta Mulai Diperketat

Peristiwa terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memasuki warung dengan baju lengan panjang dan celana pendek, serta menutup wajah menggunakan topeng dari baju untuk mengelabui kamera pengawas.

Kapolsek Kota Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, Korban mengetahui warungnya dibobol saat hendak menunaikan salat subuh.

BACA JUGA: Akibat Efisiensi Anggaran, Perbaikan Jalan Padang Lamo Tebo Tahun Ini Gagal

"Korban melihat pintu yang mengarah ke gudang sudah terbuka, dan sepulang dari masjid mendapati rokok tercecer di lantai. Setelah diperiksa, seluruh rokok yang dijual di toko telah hilang," jelasnya, Selasa (25/11/2025).

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10,4 juta. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Berbekal rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya.

BACA JUGA: 20 Calon Direksi PDAM Tirta Mayang Lulus Administrasi, Berikut Nama-namanya

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Rimbo oleh Tim Opsnal Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 helai jaket hoodie warna hitam, 1 helai baju kaos warna coklat,1 helai celana pendek warna biru.

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Jelutung dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com