Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Perpajakan Rp16 Miliar, Tersangka SW Resmi Ditahan

Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Perpajakan Rp16 Miliar, Tersangka SW Resmi Ditahan

Posted on 2025-11-25 16:30:28 dibaca 6573 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/11/2025).

Tersangka dalam kasus ini berinisial SW, yang diketahui merupakan penampung atau pengepul karet dari para petani.

BACA JUGA: 79 Guru SMA/SMK Dilatih Penguatan Kurikulum Gambut Untuk Jadi Mulok di Jambi

Pantauan di lapangan, proses serah terima berkas serta barang bukti berlangsung di lantai tiga gedung Kejari Jambi dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelimpahan perkara dimaksud. Ia menyebut Kejari Jambi telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Dirjen Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Aksi Pembobolan Toko Gasak Rokok Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi Disimpang Rimbo

“Penyerahan tanggung jawab itu atas nama SW wajib pajak pada PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi,” katanya.

Perkara ini berkaitan dengan ahli perhitungan perpajakan dan perhitungan kerugian berdasarkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi senilai Rp16 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 39A Huruf A Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak.

BACA JUGA: Pencairan Dana BKBK 2025 Tersendat, Pemdes Tanjabtim Kewalahan Atur Pembangunan

“Untuk terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Jambi. Kemudian yang berhasil disita dokumen terkait (faktur pajak), 1 unit kendaraan (mobil Toyota Rush), 2 bidang tanah (di Jambi) dan dua unit rumah,” bebernya.

Sementara itu, Tim Jampidsus Kejagung, Supracoyo, menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini adalah ikut serta dalam pengurusan pajak kedua perusahaan tersebut.

“Kalau dalam KUHP itu nomor 55 tapi di Undang-Undang perpajakan dikenakan pasal 43,” katanya.

Lanjut Supracoyo menyebut perbuatan pidana tersebut terjadi pada Oktober 2021 hingga Juli 2022. Usaha yang dijalankan tersangka merupakan jual beli karet.

“Jadi peran tersangka di sini, dia jual karet kepada PT Jambi Waras. Di dalam jual beli ini tentunya ada kelengkapan administrasi berupa faktur pajak masukan dan keluar,” ujarnya.

Karena tersangka hanya mengepul karet dari para petani, ia tidak memiliki legalitas untuk menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang digunakan dalam transaksi diduga palsu dan diterbitkan oleh PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang.

“Faktur pajak yang dibuat oleh tersangka ini, dibuat oleh PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang,” bebernya.

Supracoyo juga menegaskan bahwa transaksi jual beli dari kedua perusahaan tersebut sebenarnya tidak pernah dilakukan, melainkan berasal dari tersangka sendiri.

“Tetapi secara persuratan, tidak ada faktur. Adapun PT penerbit dari faktur pajak oleh kedua PT ini yang beralamat di Jakarta,” katanya.

Supracoyo mengungkapkan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini, yakni dari direktur dua perusahaan terkait. Salah satu di antaranya disebut sudah ditangkap, namun identitas dan asal perusahaan masih dirahasiakan.

“Kalau yang satu sudah. Cuman nanti untuk jelasnya karena itu bukan ranah kami sebenarnya untuk ranah kami, itu tanya kepada penyidik nanti bisa. Ya, kami hanya terkait dengan kasus atau tersangka yang sedang kami tangani ini sekarang,” ungkapnya.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com