Apa Kabar Berkas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mayang? Ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari

Apa Kabar Berkas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mayang? Ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari

Posted on 2025-11-26 13:40:37 dibaca 3175 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Penanganan dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir. Namun hingga kini, berkas perkara yang diserahkan penyidik Polresta Jambi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi belum dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polresta. Menurutnya, meski penyidik telah mengirimkan dokumen perkara, hasil penelitian jaksa menunjukkan bahwa berkas tersebut belum memenuhi unsur formil dan materil.

BACA JUGA: 26 Pejabat Kerinci Ikut Job Fit Eselon II, Hasilnya Diumumkan Desember 2025

“PDAM belum dilimpahkan ke kita. Kewenangan masih pada penyidik Polri, yaitu Polresta. Mereka sudah mengirimkan berkas, tetapi berkasnya belum lengkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejari saat ini melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Jika seluruh syarat terpenuhi, barulah perkara dapat dinaikkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Muaro Jambi Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi

“Kami teliti formil materil. Kalau sudah lengkap, kita lanjutkan tahap dua. Tapi kalau belum lengkap, mungkin akan kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

PDAM Tirta Mayang ini memegang peran vital dalam pelayanan air bersih bagi warga Kota Jambi, sehingga integritas pengelolaannya menjadi sorotan.

“Kami tetap menunggu kelengkapan dari penyidik. Jika sudah sesuai, proses akan berlanjut,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkot Jambi Ajak Masyarakat Sukseskan Muskomwil II APEKSI, 26 -28 November 2025

Kasus ini mencuat setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MK, HF, dan RW. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ yang dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Pengadaan bahan kimia tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com