Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

Posted on 2025-12-05 18:36:29 dibaca 67 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang melibatkan sindikat lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku.

Pelaku bernama Juwari(38) , warga Dusun Mega Kencana Kelurahan Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Jalan Berlumpur Sempat Jadi Sorotan, Perbaikan Lintas Sabak–Rasau Resmi Dikerjakan

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beranggotakan empat orang, dengan peran berbeda-beda saat melancarkan aksi kejahatan.

“Sindikat ganjal ATM ini berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan transaksi. Mereka berjumlah empat orang. Ada yang bertugas mengintip PIN ATM korban, ada yang menyiapkan ATM pengganti yang mirip dengan ATM korban,” jelasnya, Jum'at (05/12/2025).

BACA JUGA: Kasus Sabu Lintas Provinsi, Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati oleh Kejari Tanjabbar

Dalam pengungkapan ini, polisi hanya mengamankan satu orang pelaku, sementara tiga rekannya sudah lebih dulu tertangkap di kota lain karena kasus berbeda.

“Pelaku yang diamankan di Polsek Kota Baru ada satu orang karena pelaku lainnya sudah lebih dulu ditahan di beberapa kota lain. Mereka ini sindikat yang sudah menyiapkan ATM dari berbagai bank,”ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni mengganjal slot mesin ATM sehingga kartu korban tidak bisa keluar. Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu lalu diam-diam menukar kartu ATM dengan kartu palsu yang sudah disiapkan.

BACA JUGA: Satu Peserta Calon Direksi Tirta Mayang Tak Hadir, Beralasan Kendala Tiket Pesawat

“Ketika korban ingin menarik uang di ATM, mereka sudah mengamati jenis ATM yang digunakan dan menukarnya dengan ATM palsu. Setelah itu pelaku lain langsung menguras uang korban di gerai ATM lain,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengaku pernah divonis dalam kasus yang sama di Surabaya, namun untuk wilayah Jambi dia mengaku baru sekali beraksi, tepatnya di kawasan Mayang Mangurai. pada Senin, 24 Juni 2024.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp20 juta yang oleh para pelaku kemudian dibagi rata.

"Saat itu Korban, hendak menarik uang namun kartunya tidak bisa masuk ke mesin. Pelaku kemudian menawarkan bantuan hingga akhirnya kartu korban tertukar tanpa disadari. Beberapa menit kemudian, korban menerima notifikasi penarikan dana sebesar Rp20 juta,"bebernya.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kota Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Gajah Timur dan melakukan pengejaran ke Lampung Timur. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Mega Kencana, Rajabasa Lama.

Saat ini pelaku tengah mendekam di jeruji besi Polsek Kota Baru dan dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang tindak Pindana pencurian.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com