Penipuan Berkedok Berangkat Haji Cepat, Seorang ASN Tanjabtim Jadi Tersangka
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Kepolisian Resor Tanjabtim mengungkap kasus penipuan berkedok pemberangkatan ibadah haji yang merugikan satu keluarga hingga ratusan juta rupiah. Dalam perkara ini, polisi menetapkan H.M sebagai tersangka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Oktober 2025. Peristiwa penipuan terjadi pada Senin, 23 September 2024, di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.
BACA JUGA: Jalan Diblokir, Razia PETI Tim Gabungan Gagal Angkut Excavator
Korban dalam perkara ini berinisial D.N, warga Kelurahan Talang Babat. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 20 September 2024, saat tersangka datang ke rumah korban yang saat itu menjalankan usaha fotokopi dan alat tulis kantor.
BACA JUGA: Juara Bertahan Tebo Tertinggal 3-1 Lawan Merangin di Babak Pertama Gubernur Cup 2026
"Tersangka menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan dalih adanya kuota tambahan visa petugas, dengan jadwal keberangkatan Mei 2025 dan biaya Rp25 juta per orang. Tersangka menyebut program tersebut resmi dan masuk haji reguler," katanya.
Korban dan istrinya kemudian berniat memberangkatkan lima orang anggota keluarga. Pada 23 September 2024, tersangka meminta uang tanda jadi agar nama korban tidak digantikan. Korban lalu menyerahkan Rp5 juta di rumahnya, yang disaksikan oleh istri korban.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Cabul Anak Diamuk Masa, Korban Ungkap Aksi Bejat Pelaku Dilakukan Sejak Desember 2025
"Selanjutnya, tersangka terus meminta uang secara bertahap dengan alasan untuk melengkapi persyaratan keberangkatan haji. Uang diserahkan secara tunai dan juga melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp235 juta, dengan rincian Rp169.970.000 diserahkan secara tunai dan Rp65.030.000 ditransfer melalui bank. Namun hingga kini, korban dan keluarganya tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar kwitansi pembayaran masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp112,5 juta, satu lembar surat perjanjian antara korban dan tersangka tertanggal 27 September 2024, serta buku rekening dan rekening koran Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik korban dan tersangka yang menunjukkan aliran dana transaksi.
AKP Ahmad Soekany Daulay menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan H.M sebagai tersangka dan tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Perkara ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah," tutupnya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com