Terungkap Dalam RDP di Komisi III DPR RI, Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Guru Honorer di Muaro Jambi

Terungkap Dalam RDP di Komisi III DPR RI, Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Guru Honorer di Muaro Jambi

Posted on 2026-01-20 20:58:56 dibaca 1116 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI-Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Komisi III DPR RI secara resmi meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara tersebut karena dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi guru dalam mendisiplinkan peserta didik.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Kasus Guru Tri Wahyuni di Muaro Jambi Akan Dihentikan

Sikap tersebut disampaikan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (20/1) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H, dengan menghadirkan Tri Wulansari beserta kuasa hukum, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Muaro Jambi. RDPU ini digelar menyusul kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas pendidikan.

Dalam forum yang sama, Tri Wulansari memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 8 Januari 2025 di lingkungan sekolah. Saat itu, seluruh siswa kelas I hingga VI dikumpulkan di lapangan sekolah. Tri menemukan empat siswa kelas VI yang masih mewarnai rambut dengan warna pirang, meski sebelumnya telah diberi peringatan agar menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah usai libur semester.

BACA JUGA: 40 Kilo Ganja Dimusnahkan, AKBP Wendi : Kita Kejar Pelaku Sampai Ke Bandar Lampung

“Tiga siswa menerima saat rambutnya dipotong karena merasa bersalah. Namun satu siswa menolak dan mengucapkan kata-kata kotor. Saya secara refleks menegur dengan menepuk mulutnya satu kali,” ujar Tri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Tri menegaskan tindakan tersebut tidak menimbulkan luka, darah, atau cedera, serta tidak menggunakan benda apa pun. Setelah kejadian itu, siswa tetap mengikuti proses belajar mengajar hingga jam sekolah berakhir.

Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Tri Wulansari dalam keadaan marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. “Saya ajak duduk dan bicara baik-baik, tapi beliau tidak mau. Bahkan mengeluarkan ancaman,” ujar Tri.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Disorot DPR RI, Komisi III Minta Perkara Dihentikan

Keesokan harinya, kepala sekolah berinisiatif memediasi dengan memanggil orang tua siswa. Namun demi keamanan, Tri diminta tidak hadir ke sekolah. Mediasi tersebut gagal karena orang tua siswa menolak berdamai dan menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek.

Upaya penyelesaian melalui mediasi kemudian dilakukan secara berjenjang, mulai dari pihak sekolah, Polsek, tokoh adat, PGRI, hingga pemerintah daerah serta permintaan maaf secara pribadi oleh Tri dan suaminya. Meski demikian, seluruh upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan damai, hingga perkara berlanjut ke proses hukum.

Pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi. Sejak Juni 2025, ia menjalani wajib lapor secara rutin, yang awalnya dua kali dalam sepekan dan kemudian menjadi satu kali dalam sepekan.

“Dari pihak pendidikan, PGRI, dan Bupati sebenarnya sudah banyak membantu. Namun memang sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap masalah ini dapat segera selesai,” pungkasnya.

Perkara ini kian menyita perhatian publik karena suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai S.Sy, yang juga menjabat sebagai kepala desa, turut menjalani proses hukum dalam perkara terpisah dan saat ini ditahan. Kondisi tersebut dinilai menambah beban psikologis bagi keluarga. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com