Kasus Mayat Membusuk di Siau Dalam Terkuak, Polisi Ringkus Pelaku
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Misteri penemuan mayat seorang kakek yang ditemukan membusuk di Parit 1 Sungai Niur, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelakunya hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Korban diketahui bernama Lambak (75), yang selama ini tinggal seorang diri di area kebun. Penemuan jenazah korban sempat menggegerkan warga setempat, mengingat kondisi jasad yang sudah membusuk dan berada jauh dari permukiman penduduk.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Chandra dalam konferensi persnya Selasa (20/1) malam menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Muara Sabak Timur pada Senin, 19 Januari 2026. Keluarga melaporkan bahwa korban sudah tidak ada kabar selama beberapa hari.
"Setelah dilakukan olah TKP dan otopsi terhadap jenazah korban, ditemukan sejumlah luka akibat benda tumpul dan benda tajam. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak pidana," kata Kapolres.
BACA JUGA: Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
Berbekal hasil penyelidikan mendalam, polisi kemudian mengerucutkan penyelidikan kepada satu nama berinisial J.M. Pelaku diketahui masih berada di wilayah Kecamatan Muara Sabak Timur. Untuk mempercepat penangkapan, polisi berkoordinasi dengan tokoh pemuda setempat guna mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Alang-Alang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Kasus Guru Tri Wahyuni di Muaro Jambi Akan Dihentikan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat itu, pelaku berangkat dari rumah menuju kebun milik bibinya menggunakan ketinting untuk menyemprot rumput sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, korban datang ke lokasi menghampiri pelaku dan melarang pelaku bekerja.
Larangan tersebut didasari persoalan lama terkait utang piutang antara korban dan keluarga pelaku yang disebut-sebut mencapai Rp200 juta. Adu mulut pun terjadi. Pelaku berucap “Pergi dak, dak ku perbolehkan kau kerjo disini, bibi kau masih punya hutang samo aku Rp. 200 juta. Kemudian Pelaku menjawab “Dak Ado urusan aku samo bapak kalau memang Ado utang samo bibi saya”.
Kemudian pelaku tersulut emosi dan emosi yang sudah memuncak, pelaku memukul kepala korban menggunakan pelepah kelapa. Saat korban berusaha mengambil senjata tajam jenis golok yang terselip di pinggangnya, pelaku langsung menusuk leher korban menggunakan tombak kelapa berbahan besi hingga tembus ke bagian belakang kepala. Korban pun terjatuh dalam posisi tertelungkup.
"Pelaku kembali memukul bagian belakang kepala korban karena melihat korban masih bergerak," jelasnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku justru melanjutkan pekerjaannya di kebun tersebut. Usai bekerja, pelaku pulang ke rumah dan tidak pernah kembali ke lokasi kejadian. Sementara jenazah korban baru ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi membusuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu potong pelepah kelapa dan satu buah tombak kelapa berbahan besi yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sangat menyesal. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjabtim agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
"Jika ada permasalahan atau perselisihan, minimal datanglah ke kantor polisi terdekat untuk berkonsultasi agar tidak terjadi peristiwa serupa," pungkasnya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com