Penetapan Seorang Guru di Muaro Jambi Sebagai Tersangka Dinilai Oleh Komisi III DPR RI Bisa Merusak Citra Polri
JAMBIUDATE.CO, JAKARTA-Kasus yang menjerat Tri Wulansari, seorang guru di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap siswa menuai kritik keras dari Komisi III DPR RI.
Sejumlah anggota dewan menilai langkah kepolisian tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi Polri di mata publik.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Muaro Jambi Naik Lagi pada 2025, BPS Catat Tembus 21 Ribu Jiwa
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin, mengatakan, ia mengecam penetapan tersangka terhadap guru tersebut dan menilai tindakan penyidik justru dapat merusak citra Polri.
Ia juga menyoroti hasil visum terhadap siswa yang dinilainya janggal.
“Kalau tidak ada luka, tidak ada darah, itu pidana ringan. Ini sebenarnya tidak memenuhi unsur. Polisi tidak boleh menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini karena niat jahatnya tidak ada,” kata Safaruddin.
BACA JUGA: Ini Dia Jadwal dan Langkah 4 Tim ke Semi Final Gubernur Cup Jambi 2026
Safaruddin juga mengkritik kewajiban wajib lapor yang dibebankan kepada guru tersebut dengan jarak tempuh mencapai 80 kilometer.
Menurutnya, tindakan seperti itu semakin mencederai rasa keadilan dan memperburuk wajah institusi kepolisian.
“Polisi yang begini yang merusak citra Polri,” tegasnya.
Ia mendesak agar penyidikan kasus tersebut segera dihentikan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan menyurati Bareskrim Polri hingga Kapolda Jambi untuk menghentikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Sekda Kukuhkan 2 Kepala Dinas Nomenklatur Baru Pemprov Jambi, 82 Eselon III dan IV Dilantik
Dalam rapat, Safaruddin juga mempertanyakan latar belakang orang tua siswa yang melaporkan kasus ini.
Saat hadirin menjawab bahwa yang bersangkutan merupakan “tauke sawit”, Safaruddin pun berseloroh, “Mungkin temannya polisi.”
Pernyataan itu sontak mengundang perhatian dan semakin menegaskan sorotan Komisi III DPR RI terhadap profesionalisme penanganan perkara yang dinilai tidak hanya merugikan guru, tetapi juga mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Ia menilai tindakan sang guru merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa yang dilakukan di lingkungan sekolah dan dalam jam pelajaran.
“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Martin, Selasa (20/1/2026).
Menurut Legislator dari Dapil Sulawesi Utara tersebut, Komisi III DPR RI secara kolektif menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru itu tidak tepat dan seharusnya dihentikan.
Pimpinan Komisi III pun telah meminta agar kesimpulan tersebut disampaikan kepada mitra kerja, yakni Polri dan Kejaksaan.
“Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Martin juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik dan berdampak buruk bagi dunia pendidikan.
“Kalau hal-hal seperti ini dijadikan pidana, guru-guru nanti takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi dunia pendidikan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru, termasuk kemungkinan pengaturan imunitas profesi selama pendidik menjalankan tugas sesuai dengan standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.
“Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” tambah Martin.
Selain itu, Komisi III DPR RI berencana meminta Kapolri mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan guru.
“Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” pungkasnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com