Modus Tuduh Korban Aniaya Adik, Begal HP di Jelutung Ditangkap Polisi

Modus Tuduh Korban Aniaya Adik, Begal HP di Jelutung Ditangkap Polisi

Posted on 2026-01-25 16:25:00 dibaca 129 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan dengan modus begal handphone yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Diwarnai Blunder Kiper, Merangin Imbangi Kota Jambi 1-1 d Babak Pertama Final Gubernur Cup 2026

“Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap perkara tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana. Perkara ini berawal dari laporan korban yang masuk pada November 2025 lalu,” Ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A (15), seorang pelajar, diduga dirampas handphone miliknya oleh dua orang pelaku. Modusnya, pelaku mendatangi korban di kawasan perkantoran Telanaipuraa dan menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.

BACA JUGA: Ribuan Suporter Padati Stadion Jambi Swarna Bhumi, Final Merangin vs Kota Jambi Picu Kemacetan

“Korban kemudian diajak pergi dan digiring menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, sepeda motor korban dipepet dan diberhentikan. Pelaku lalu mengancam korban dengan sebilah pisau dan memaksa menyerahkan handphone,” jelasnya.

Usai mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban, pelaku langsung melarikan diri. Kunci sepeda motor korban sempat dibuang pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KDM (20). Pelaku sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (24/1/2026).

BACA JUGA: Mutasi Polri, Brigjen Pol Benny Ali Jabat Wakapolda Jambi, Ini Sosoknya

“Saat ini satu tersangka telah kami amankan dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial W masih berstatus DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Ipda Ondo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit handphone milik korban.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com