Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Ditangkap Kurang dari Lima Jam

Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Ditangkap Kurang dari Lima Jam

Posted on 2026-01-26 08:51:25 dibaca 2374 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Minggu malam (25/1/2026). Pelaku diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian di wilayah Danau Kerinci.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026.

BACA JUGA: Gubernur Jambi Dukung Tolak Zona Merah Pertamina

Terduga pelaku berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Rafi (18), warga desa setempat, hingga korban meninggal dunia saat dievakuasi ke RS M. Thalib Sungai Penuh.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

BACA JUGA: Kota Jambi Catat Sejarah Jadi Juara Gubernur Cup 2026, Perdana di Stadion Swarna Bhumi Jambi

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke arah Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata AKP Very Prasetiawan.

Peristiwa penganiayaan terjadi di perbatasan Desa Koto Tebat dan Desa Kemantan Hilir. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam dan langsung menyerang korban. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun meninggal dunia.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena saksi-saksi masih di bawah umur.

BACA JUGA: Waktu Normal Final Gubernur Cup 2026 Merangin vs Kota Jambi Berakhir 1-1, Dilanjutkan Adu Penalti

Polres Kerinci juga akan melakukan otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan telah berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com