Ilustrasi.

PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Patokan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS hingga 2026

Posted on 2026-02-01 10:23:06 dibaca 79 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gaji pensiunan PNS masih jadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Bagi para pensiunan aparatur sipil negara, hak finansial ini menjadi tumpuan hidup setelah bertahun-tahun mengabdi. Lantas, bagaimana aturan dan besaran sebenarnya yang berlaku saat ini?

Aturan Main yang Masih Berlaku

Pemerintah punya aturan baku soal ini. Besaran dan cara pembayaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Menariknya, aturan ini masih dipakai sampai awal 2026. Artinya, belum ada penggantinya. Jadi, semua perhitungan masih merujuk ke PP itu.

BACA JUGA: Lansia Asal Muaro Jambi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai Blok A Geragai

Duitnya Masuk ke Rekening Kapan?

Nah, soal pembayarannya, PT Taspen (Persero) yang bertugas menyalurkan. Mereka mentransfer uang pensiun tiap bulan ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang ada.

Biasanya, uangnya cair di awal bulan. Jadwal ini tetap jalan, meski tanggal pembayarannya kebetulan jatuh pada hari libur nasional. Praktis, pensiunan tak perlu khawatir telat.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Buka Lomba Pacu Perahu, Targetkan Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat

Rincian Besaran: Tergantung Golongan dan Masa Kerja

Besaran uang pensiun itu tidak seragam. Angkanya beda-beda, tergantung golongan dan lama pengabdian atau jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP 8/2024.

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

BACA JUGA: Keracunan MBG di Muaro Jambi, Jumlah Pelajar Dirawat Tembus 150 Orang

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dari data itu terlihat, nilai maksimal ada di puncak karier, yaitu golongan IVe. Pensiunan di jenjang ini berpeluang mendapat sekitar Rp 4,9 juta per bulannya. Tentu saja, angka pastinya kembali lagi pada masa kerja dan jabatan terakhir si pensiunan. (Erfyansyah/Fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com