Dugaan Korupsi Makan Minum, Kejari Lakukan Penyidikan Anggaran Damkar Sungai Penuh

Dugaan Korupsi Makan Minum, Kejari Lakukan Penyidikan Anggaran Damkar Sungai Penuh

Posted on 2026-02-07 10:57:47 dibaca 112 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran. Hal itu disampaikan Robi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA: ASN Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Sungai Penuh Geger

“Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran operasional,” ujar Robi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa proses penyidikan ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025. Selama proses tersebut, tim jaksa telah menelaah sejumlah dokumen serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

BACA JUGA: Promo Honda BeAT Sporty di Jambi, Skutik Irit Pilihan Pasti Generasi Muda

“Penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan membedah dokumen-dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban,” jelas Yogi.

Dari sejumlah komponen anggaran yang diperiksa, penyidik menyoroti secara khusus pos belanja makan dan minum. Selain itu, Kejari juga menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Ada juga dugaan laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif,” tambah Yogi.

BACA JUGA: Panen Padi Meningkat, Muaro Jambi Catat Surplus Beras 2.980 Ton

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, fokus utama Kejari Sungai Penuh saat ini meliputi penelusuran alur dana, identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, serta penghitungan resmi kerugian keuangan negara melalui audit.

Robi Harianto menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan hingga terang siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Sungai Penuh belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com