Oper Alih Mobil Kredit Tanpa Izin, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

Oper Alih Mobil Kredit Tanpa Izin, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

Posted on 2026-02-10 22:40:25 dibaca 94 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia ke Kejaksaan Negeri Jambi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (9/2/2026), menyusul rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Jelutung.

BACA JUGA: Perkuat Konektivitas Daerah, Diskominfo se-Provinsi Jambi Ikuti Sosialisasi Satelit Nasional Merah Putih

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian mengatakan, tersangka dalam perkara ini berinisial AR, yang disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri, sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Ipda Ondo Siburian, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA: Wako Maulana Kebali Rombak Pejabat Pemkot Jambi, Ini Nama 86 Pejabat Baru yang Dilantik

Ondo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 8 April 2024, saat tersangka AR mengajukan permohonan pembiayaan kredit pembelian satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan nomor polisi BH 1453 EP di kantor PT CSUL Finance.

Adapun nilai pembiayaan yang diajukan sebesar Rp163 juta dengan tenor kredit selama 60 bulan, serta kewajiban angsuran sebesar Rp3,5 juta per bulan. Pengajuan pembiayaan tersebut kemudian disetujui oleh pihak perusahaan pembiayaan.

“Namun dalam perjalanannya, tersangka tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dan tercatat menunggak selama tujuh bulan,” jelasnya.

BACA JUGA: Modus Minta Diantar, Pria di Jambi Kabur dan Gadaikan Motor Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut, pada 20 Oktober 2024, pihak perusahaan pembiayaan mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah dialihoperkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PT CSUL Finance, sebagaimana diatur dalam perjanjian jaminan fidusia.

“Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp163 juta,” tegasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com