Perkuat Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Peluncuran Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI untuk Industri Emas Syariah

Perkuat Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Peluncuran Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI untuk Industri Emas Syariah

Posted on 2026-02-19 13:01:30 dibaca 498 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026), dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

BACA JUGA: Libur Imlek 2026, Trafik JTTS Kelolaan Hutama Karya Tembus 672 Ribu Kendaraan, Naik 33,75 Persen

Kehadiran fatwa tersebut juga semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, termasuk Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Bank Emas.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH M Cholil Nafis, menekankan bahwa fatwa ini memiliki visi besar dalam mendorong emas sebagai instrumen investasi strategis nasional karena kemampuannya menjaga nilai terhadap inflasi.

BACA JUGA: Breaking News: Kebakaran Hanguskan Kantin dan Dua Ruang Kelas di SMPN 2 Sungai Penuh

Menurutnya, transformasi emas dari sekadar simpanan tradisional menjadi instrumen investasi produktif dapat memperkuat kedaulatan ekonomi umat. Indonesia sendiri memiliki potensi emas masyarakat sekitar 1.800 ton yang dapat menjadi kekuatan modal domestik apabila dimonetisasi melalui usaha bulion syariah.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap penerbitan fatwa tersebut. Ia menilai fatwa ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion sesuai prinsip syariah.

BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Ramadan 1447 H/2026 M: Pedoman Sahur hingga Berbuka

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini tentu momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” katanya.

Novryandi menambahkan bahwa Pegadaian siap mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Selama ini, bisnis emas Pegadaian telah didukung underlying fisik yang nyata, di mana setiap transaksi emas nasabah memiliki jaminan emas fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional.

Saldo emas digital nasabah juga dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni simpanan emas menggunakan akad qardh atau mudharabah, pembiayaan emas dengan akad musyarakah atau wakalah, perdagangan emas dengan akad murabahah atau musya’, serta penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

Salah satu poin penting adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian sehingga transaksi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Novryandi menjelaskan, mekanisme tersebut memastikan bahwa kepemilikan nasabah tetap sah meskipun emas disimpan secara kolektif di vault. Ketika nasabah ingin mencetak atau menarik emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi kepemilikan melalui mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku.

Kehadiran fatwa ini diharapkan tidak hanya membawa manfaat bagi Pegadaian, tetapi juga bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com