Ilustrasi.

Ramadhan 2026, Jam Belajar Sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dikurangi

Posted on 2026-02-19 14:31:34 dibaca 284 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 M, termasuk ketentuan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.01.01/71/DISDIK/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim menetapkan libur awal Ramadhan bagi peserta didik pada 16 hingga 20 Februari 2026. Selama periode tersebut, siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

BACA JUGA: Selama Ramadhan, ASN Pemkab Sarolangun Pulang Lebih Awal

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Syafaruddin, menjelaskan bahwa selama libur awal Ramadhan, peserta didik diarahkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan masing-masing, dengan pendampingan orang tua.

"Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja. Mereka diminta mempersiapkan perencanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan serta mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas," jelasnya.

BACA JUGA: Libur Imlek 2026, Trafik JTTS Kelolaan Hutama Karya Tembus 672 Ribu Kendaraan, Naik 33,75 Persen

Setelah libur awal Ramadhan, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Selama bulan Ramadhan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 WIB, dengan durasi setiap satu jam pelajaran dikurangi 10 menit dari waktu normal.

Selain pembelajaran akademik, satuan pendidikan juga diarahkan untuk mengisi kegiatan Ramadhan dengan aktivitas yang memperkuat keimanan dan karakter peserta didik. Bagi siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kegiatan keislaman lainnya.

"Sedangkan peserta didik non muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," terangnya.

BACA JUGA: Breaking News: Kebakaran Hanguskan Kantin dan Dua Ruang Kelas di SMPN 2 Sungai Penuh

Selanjutnya, Disdik Tanjabtim juga menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada 16 hingga 29 Maret 2026. Selama masa libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

"Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tanjabtim dijadwalkan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026," ungkapnya.

Dengan adanya pengaturan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim berharap pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah peserta didik.

BACA JUGA: Benarkan Hasil Lab Makanan Dugaan Keracunan MBG Keluar, Kadinkes Muaro Jambi Bilang Begini

"Semoga di bulan suci Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lancar dilimpahkan banyak pahala, aamin," pungkasnya.(lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com