DIPERIKSA: Syahrasaddin saat diperiksa penyidik di Kantor Kejati Jambi

Syahrasaddin Tunjuk Tujuh Pengacara

Posted on 2014-02-13 13:30:00 dibaca 3518 kali
Setelah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013 dan Perkempinas, Sekda Provinsi Jambi,  Syahrasaddin, tidak memengaruhi kinerjanya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Musri Nauli, satu dari tujuh pengacara Sekda Provinsi Jambi, mengatakan bahwa saat ini kondisi kerja sekda tetap bagus. Dia tidak mengalami tekanan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Kinerja gak masalah. Beban pikir pasti ada, tapi tetap bisa fokus. Karena memang Syahrasaddin berasal dari orang biasa yang mengajar, dan bisa mengatasi beban itu," ujar Musri ketika ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/2).

Beberapa penasehat hukum saat ini tengah memelajari dokumen-dokumen terkait, serta bahan lain. Disebut juga bahwa kasus ini tidak hanya terkait Syahrasaddin saja, namun juga Sepdinal. ”Untuk penasehat hukum ada tujuh orang, tujuh pengacara dari tiga kantor pengacara,” ungkapnya

Sampai saat ini belum ada surat panggilan diterima untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Musri menyebut bahwa pemanggilan itu masih jauh dan lama.

Sementara itu penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/2) memeriksa Raden Bunyamin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013 dan Perkempinas, untuk tersangka Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.
--batas--
Raden Bunyamin diperiksa Penyidik Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan terkait kasus Kwarda jilid II pada periode 2011-2013 dan Perkempinas, yang tersangka Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin. "Iya, hari ini cuma satu orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar salah satu penyidik yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui di Kejati Jambi. Rabu (12/1).

Sejauh ini sudah hampir 20 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan, terkait Kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas. Terkait kasus ini ada beberapa Pejabat Provinsi Jambi dan mantan pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Pejabat Provinsi Jambi yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan, terkait kasus Kwarda Pramuka periode 2011-2013 pada masa Ka Kwarda Syahrasaddin dan Perkempinas adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,Erwan Malik, Asisten II Gubernur Hafis Husaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Asvan Deswan, juga Kepala Perpustakaan Wilayah Jambi.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan sebelihnya untuk PT IIS. Kemudian dalam kasus Kwarda Pramuka jilid II ini, juga dilakukan penyidikan terkait bantuan untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com