Salah satu terdakwa kasus dugaan Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tebo, Raden Hasan Basri menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadapnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az sampai saat ini belum bertindak apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Diduga, banding yang dilakukan Raden Hasan Basi karena dalam putusan hakim, selain memvonis pidana penjara, keduanya terdakwa juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, keduanya juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 945,620 juta. Majid Muaz diharuskan mengganti Rp 495,621.361 juta, dan Raden Hasan Basri mengganti Rp 450 juta.
Dengan vonis itu, Raden Hasan yang hanya PPTK dalam proyek Damkar cukup dirugikan karena diharuskan ikut membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp 450 juta.
Tapi ditanya soal itu, pihak Raden Hasan belum mau menjawabnya.
Raden Hasan yang merupakan mantan Kabag Umum Setda Tebo mengatakan, bahwa dirinya akan mengajukan banding karena dirinya berkeyakinan bahwa hukumannya masih bisa lebih ringan lagi.
“Ya, saya masih yakin bahwa hukum untuk saya masih bisa diringankan lagi,” ujar Raden Hasan Basri.
Zainurman, penasehat hukum terdakwa Raden Hasan Basri menambahkan, saat ini mereka baru menyatakan banding secara lisan.
“Kita baru mengajukan banding dengan lisan saja, untuk memori bandingnya belum karena kita buat karena belum mendapatakan salinan putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Madjid Muaz, saat dikonfirmasi mengatakan masih mempertimbangkan apakah dirinya akan mengambil langkah hukum yang sama dengan Raden Hasan Basri.
“Kita belum, keluarga masih mempertimbangkan, waktunya juga masih ada satu sampai besok (hari ini red). Jadi pastinya besok,” ungkap Penasehat hukumnya, Amin Ibrahim.(sumber: jambi ekspres)