Data Pendatang Diminta Diverifikasi
KPU Merangin diminta untuk melakukan verifikasi terhadap data warga pendatang yang mendiami Kecamatan Lembah Masurai, Merangin yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada wartawan mengakui, memang untuk memasukkan 3.158 warga pendatang yang mayoritas berasal dari Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung ini wewenang KPU. “Kita minta ini tetap diverifikasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam rapat pleno 13 Oktober lalu, data ini berjumlah 5.993. Dalam poin rapat tersebut data ini kemudian ditunda dimasukkan ke DPT sampai dilakukan validasi. “Tapi saya tidak tahu prosesnya apakah sudah dilakukan validasi atau belum,” tambahnya.
Namun yang jelas, pihaknya menghargai keputusan KPU dan akan mengawasinya. “Jangan sampai masuk bermasalah dan tidak masuk juga jadi masalah,” tambahnya.
Ribut S, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menambahkan, pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap data ini. Dimana pihaknya menemukan data ganda 36 orang dalam data pemilih 3.158. namun, pihaknya belum membandingkan data pemilih dengan pemilih di provinsi lain. “Kalau data ganda berdasarkan data yang ada hanya 36. Tapi kita belum cek apakah ada kegandaan dengan pemilih di provinsi lain,” tambahnya.
--batas--
Untuk itu, ia berharap KPU Merangin tidak melakukan sampling untuk memastikan data ini. Tapi langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh data tersebut. Seperti apakah masih ada data ganda dengan provinsi lain maupun data yang fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena masih ada waktu penyempurnaan DPT hingga 14 hari sebelum hari H. Ini bisa dimanfaatkan untuk menyempurnakan data pemilih Sungai Tebal ini,” tuturnya.
Demikian juga degan kejelasan identitas dan NIK pemilih. Karena sebagian besar pemilih ini menggunakan identitas bermacam-macam seperti ada paspor, ijazah, surat nikah, sertifikat hingga surat keterangan kepala desa.
sumber: jambi ekspres