Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah. (Foto: Aldi Saputra)

Pembakar Lahan Diproses Secara Hukum

Posted on 2014-02-18 15:40:00 dibaca 2682 kali

Menyikapi kabut asap yang menyelimuti Jambi, akibat kebakaran hutan di Kepulauan Riau, Polda Jambi mengimbau masyarakat jangan membakar lahan sembarangan. Jika terbukti membakar, maka akan diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengingatkan agar masyarakat pedesaan jangan membakar lahan sembarang di saat hujan tidak turun. Sebab, saat ini kabut asap sudah melanda Jambi.

Membakar lahan saat hujan lama tidak turun justru sangat rentan memunculkan kabut asap yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.  Masyarakat diminta benar-benar mematuhi imbauan ini.

"Jika terbukti melakukan pembakaran lahan, sehingga menimbulkan kebakaran yang sulit dipadamkan, maka pelaku akan diproses secara hukum", tegas Almansyah.(*)


Reporter : Aldi Saputra.

Redaktur : Joni Yanto.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com