Kasus Syahrasaddin Digenjot
Setelah menetapkan Sekda Provinsi Jambi aktiv, Syahrasaddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi tahun 2011-2013 dan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, penyidik terus menggenjot proses pemeriksaannya. Pekan depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi tahun 2011-2013. ”Tujuh orang yang di panggil akan diperiksa sebagai saksi Syahrasaddin, pemeriksaan ini akan di mulai minggu depan," ujar Asisten, Jumat (21/2).
Sayangnya, Masyroby enggan menyebutkan siapa saja saksi yang dipanggil. “Tujuh orang saksi ini campuran beberapa pihak, dari mana saja besok juga tahu,” tandasnya.
Sebelumnya, beberapa pejabat Pemprov Jambi sudah diperiksa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Asvan Deswan, Asisten II Gubernur Haviz Khusaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan sebelihnya untuk PT IIS. Kemudian dalam kasus Kwarda Pramuka jilid II ini, juga dilakukan penyidikan terkait bantuan untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar.
sumber: jambi ekspres