Sinergisitas Komitmen untuk Revitalisasi Pasar Angso Duo

Posted on 2014-03-19 16:00:00 dibaca 3864 kali
BERAWAL  dari rapat di aula rumah dinas Gubernur Jambi tanggal 2 Maret 2012 pukul 20.00 WIB hingga 23.15 WIB yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan unsur muspida, disepakati beberapa poin. Diantaranya, menyatakan Pembangunan Pasar Angsoduo dilakukan melalui Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSPK). Hasil keputusan rapat bersama inilah menjadi titik tolak dimulainya sebuah proses pembangunan  pasar tradisional yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat Jambi.

Setahap demi setahap harapan untuk mewujudkan pembangunan pasar tradisional Angso duo menampakkan hasil. Dimulai dengan pembentukan Tim Koordinasi  Kerjasama Percepatan Pembangunan Pasar Angso Duo (TKKSD-P3AD) diketuai Fauzi Syam, SH, MH. Beliau adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan yang ditugasi sebagai koordinator Tim TKKSD-P3AD melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 235 /Kep.Gub/SETDA.PAKD-3/2012 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Percepatan Pembangunan Pasar Angso Duo. Selanjutnya ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Penanggungjawab Kerjasama Pembangunan Pasar Angso Duo dengan dengan Keputusan Gubernur Jambi Jambi Nomor 390/Kep.Gub/ SETDA.PAKD-3/2012.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi menetapkan Tim Seleksi Badan Hukum Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo dengan tugas pokok menyelenggarakan proses pelelangan badan hukum calon mitra kerjasama sebagaimana dimaksud Lampiran I huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Dengan rincian tugas Tim Seleksi Badan Hukum Mitra Kerja Sama antara lain  (a) menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi tempat seleksi; (b) menyiapkan dokumen kualifikasi dan dokumen seleksi/ pemilihan badan hukum calon mitra kerjasama; (c) mengumumkan rencana kerjasama; (d) menilai kualifikasi badan hukum calon mitra kerja sama; (e) melakukan evaluasi penawaran badan hukum mitra kerja sama yang masuk; (f) membuat laporan mengenai proses dan hasil seleksi; dan (f) mengusulkan penetapan badan hukum hasil seleksi.

Setelah menjalani proses persiapan dan seleksi calon investor yang cukup panjang, sampai saat ini sudah dilakukan tiga kali proses seleksi yang diumumkan melalui media cetak nasional dan lokal serta melalui LPSE Provinsi Jambi. Akhirnya pada tanggal 10 Maret 2014 yang lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Bapak H. Ivan Wirata MM, MT menandatangani Surat Penetapan Pemenang berdasarkan surat Usulan Penetapan Pemenang yang disampaikan oleh Tim Seleksi Badan Hukum Mitra Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Dengan Pihak Ketiga.
--batas--
Dalam waktu dekat Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso duo dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Jambi untuk dibahas dan diminta persetujuannya. Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kerjasama Daerah. Kerja keras segenap komponen yang telah ditugaskan oleh Gubernur ini kiranya perlu direspon positif, karena untuk mendapatkan investor yang mau melakukan investasi melalui pola Bangun Guna Serah (BGS) khususnya untuk revitalisai pasar tradisional cukup rumit, karena disatu sisi masih terbatasnya referensi tentang kisah sukses (sucses history) dan format regulasi yang kongkrit dari pola yang dimaksud diatas serta adanya beragamnya opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang pro dan kontra dari rencana revitalisai pasar Angso duo, dan pada sisi lain merebaknya kehadiran pusat perbelajaan modern didaerah kita pada akhir-akhir ini juga ikut memberikan andil yang membuat para investor berpikir panjang untuk berinvestasi pada sektor pasar tradisional khususnya Pasar Angso duo.

Sinergisitas Komitmen

Namun kesemua permasalahan tersebut diatas kiranya tidak menyurutkan langkah para penentu kebijakan di daerah kita untuk menuntaskan misi besar ini. Terutama bapak Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus yang sejak awal kepemimpinannya sudah menjadikan revitalisasi pasar Angso duo sebagai salahsatu prioritas program JAMBI EMAS-nya. Perhatian penuh yang beliau berikan pada setiap perkembangan dari tahapan proses mulai dari pembentukan Tim TKKSD-P3AD hingga proses seleksi investor yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Badan Hukum Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo, menunjukkan sebuah komitmen yang sangat besar dari seorang pemimpin. Satu hal yang selalu beliau ingatkan kepada semua Tim yang terkait adalah masalah harga jual tempat usaha (Toko, Kios dan Lapak/Los) harus murah dan terjangkau oleh pedagang dan prioritas peruntukan tempat usaha kepada para pedagang Angso duo lama yang sudah terdaftar secara resmi sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Jambi dan Kepala Kantor Pengelola Pasar yaitu sebanyak 3202 pedagang.

Seiring dengan itu, Walikota Jambi bapak H. Sy Fasya dalam suatu kesempatan ketika menghadiri ekspos rencana revitalisasi Pasar Angso duo oleh TKKSD-P3AD yang bertempat di ruang pola Kantor Walikota Jambi beberapa waktu yang lalu menyatakan mendukung dua ratus persen untuk rencana ini, karena menurut beliau rencana revitalisasi pasar Angso duo ini juga berkaitan erat dengan program Jambi 3 Tahun Bangkit sebagaimana yang beliau canangkan sebelumnya. Dan suatu yang luar biasa dan yang perlu kita apresiasi adalah komitmen dari pihak legislatif dalam hal ini DPRD provinsi Jambi melalui statemen bapak AR. Syahbandar dan bapak Bambang Bayu Suseno (melalui beberapa media cetak daerah), beliau menyatakan akan segera membahas Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Revitalisasi Pasar Angso duo sebagai prioritas walaupun di tengah kesibukan agenda-agenda politik saat ini.

Komitmen dari para penentu kebijakan di daerah kita tersebut diatas hendaknya kita jadikan momentum untuk segera mewujudkan mimpi bersama kita, yaitu menjadikan pasar tradisional Angso duo sebagai sebuah pasar kebanggaan dan icon dari provinsi Jambi. Karena kita semua tahu bahwa pasar Angso duo adalah sebagai salahsatu barometer dari standar harga kebutuhan pokok secara nasional sebagaimana yang selalu kita dengar melalui siaran RRI dan TVRI.

Mudah-mudahan wacana untuk menjadikan acara peletakan batu pertama pada perayaan hari ulang tahun Kota Jambi tanggal 17 Mei 2014 yang akan datang sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Walikota Jambi benar-benar menjadi kado teristimewa dari para pemimpin untuk masyarakat Jambi.

Tentu yang tidak kalah penting adalah komitmen segenap elemen masyarakat yang ada di Kota Jambi, mulai dari pedagang, tokoh masyarakat, alim ulama, cerdik pandai, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers (media cetak dan elektronik) serta seluruh masyarakat Jambi. Untuk bersama-sama mengawal proses Revitalisasi Pasar Angso duo yang kita cintai ini benar-benar bisa terwujud menjadi sebuah kenyataan. Semoga..!!!   

*Penulis adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com