Meski sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), tapi tuntutan terhadap mereka berbeda-beda. Mantan Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Abdullah Hich dituntut hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan (1,6 tahun ) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian juga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bappeda Tanjabtim Suparno dan mantan Sekda Tanjabtim Syarifuddin Fadhil juga dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
Tapi lain halnya dengan terdakwa dalam kasus pengadaan mobil Damkar kota Jambi. Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zul Shomad misalnya. Dirinya dituntut 1,7 tahun. Tuntutan yang sama juga terhadap terdakwa mantan Kepada Kantor Pemadam Kebakaran, Arifuddin Yasak.
Menurut JPU, Hich terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Sesuai dengan dakwaan subsidair JPU,”ungkap salah satu JPU, Jaka Wibisana.
Selain dituntut pidana penjara, Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 651 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan kurungan selama sembilan bulan.
Dalam sidang terpisah, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Damkar Tanjabtim yaitu mantan Kepala Bappeda Tanjabtim Suparno dan mantan Sekda Tanjabtim Syarifuddin Fadhil juga dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
Dalam tuntutan jaksa, disebutkan keduanya terbukti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Keduaanya dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan. Namun keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Usai Sidang, Abdullah Hich kepada wartawan mengungkapkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya dinilai masih berat. “Kalau menurut saya berat, tetapi kalau menurut undang-undang paling ringan," ujarnya.
Atas tuntutan jaksa, pihak Hich akan memberikan pembelaan. Sidang kembali akan digelar Selasa (9/4) mendatang, dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.
Tidak hanya kasus Damkar Tanjabtim, Kasus Damkar Kota Jambi juga memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Mantan Kepala Damkar Kota Jambi Arifudin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dituntut 1 tahun 7 bulan oleh JPU dari Kejari Kota Jambi, dihari yang sama.
Satria Irawan sebagai JPU dalam persidangan kemarin menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum dan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, yakni pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor..
Selain hukuman pidana, Mantan Kepala Damkar Kota Jambi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 Juta dengan subsidier 3 bulan penjara.
Seusai sidang, Zulkifli Somad saat dikonfirmasi terkait dengan tuntutan Jaksa mengatakan itu sudah kewenangan Jaksa.
”Saya akan mengajukan pembelaan dan saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini,” ujarnya seusai persidangan.
Kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan terdakwa sendiri dan juga kedua kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan (10/4) mendatang. (sumber: jambi ekspres)